Buleleng, (Metrobali.com)

Kabupaten Buleleng dengan bangga memulai pelaksanaan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) 2024 yang diadakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Acara ini akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 19 hingga 21 Juni 2024, di Gedung Gede Manik, Singaraja.

Pada hari pertama, fokus kegiatan adalah pada layanan konsultasi dan sosialisasi tentang hak kekayaan intelektual (KI). Analis Kebijakan Balitbang Inovda Buleleng, Made Roy Astika, Rabu (19/6) mewakili Kaban Balitbang Inovda Buleleng, menjelaskan bahwa MIPC ini merupakan kegiatan strategis untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat mengenai pentingnya perlindungan dan pendaftaran hak kekayaan intelektual.

“Dengan didapatkannya hak kekayaan intelektual, masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum atas karya inovasi dan kreasi mereka, yang dapat meningkatkan nilai ekonomi dan daya saing produk lokal,” kata Made Roy Astika.

Hari pertama MIPC menghadirkan tim ahli dari DJKI yang memberikan konsultasi tentang berbagai aspek hak kekayaan intelektual, termasuk hak paten, desain industri, dan merek dagang. Diskusi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat tentang proses pendaftaran dan manfaat memiliki sertifikat KI. Selain itu, diselenggarakan sesi manajemen KI dan informasi mengenai sentra KI, yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) serta masyarakat umum dalam mengelola dan melindungi kekayaan intelektual mereka.

Pelaksanaan MIPC hari pertama juga menampilkan berbagai potensi unggulan Kabupaten Buleleng, termasuk produk-produk UMKM dan ekspresi budaya tradisional. Gedung Gede Manik dipenuhi dengan pameran kuliner khas Buleleng dan pertunjukan seni seperti Tari Teruna Jaya dan Tari Pancasila, yang menggambarkan kekayaan budaya dan warisan daerah ini.

Pembukaan resmi MIPC akan dilaksanakan besok, tanggal 20 Juni 2024, dan diharapkan akan dihadiri oleh pejabat tinggi dari DJKI serta undangan dari seluruh Bali, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Muspida dari Kabupaten Buleleng. Sebanyak 28 sertifikat hak kekayaan intelektual akan diserahkan kepada para pemilik karya, meliputi hak merek, hak cipta, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik.

Made Roy Astika menegaskan bahwa MIPC ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak kekayaan intelektual. “Kami berkomitmen untuk terus mendorong pendaftaran dan sertifikasi kekayaan intelektual di Buleleng, agar masyarakat dapat menikmati perlindungan hukum dan manfaat ekonomi dari karya mereka,” ujarnya.

Pihaknya mengundang seluruh masyarakat untuk hadir dan memanfaatkan layanan yang tersedia di MIPC 2024 ini. Mari bersama-sama kita tingkatkan kesadaran dan perlindungan atas kekayaan intelektual demi kemajuan dan kesejahteraan bersama. GS