SERTI5

Buleleng (Metrobali.com)-
Program Nasional (Prona) sertipikat tanah dan Lintas Sektor (Lintor) di delapan kecamatan se Kabupaten Buleleng dibagikan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buleleng. Proses pembagian sertifikat prona kemasing-masing desa, jadwalnya telah disusun dari tanggal 4 hingga 11 Agustus 2015 sebanyak 2.359 bidang. Diantaranya Desa Panji sebanyak 604 bidang, Desa Sambangan 260 bidang, Desa Tegallingah 420 bidang, Desa Kalisada 150 bidang, Desa Tamblang 201 bidang, Desa Bebetin 213 bidang, Desa Pelapuan 311 bidang. Sedangkan untuk lintas sektor sebanyak 200 bidang.
Kepala BPN Kabupaten Buleleng, Made Sudarma,SH, S.Sos, M.Si, usai membagikan sertipikat prona kepada masyarakat pemohon di wantilan Pura Desa, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Selasa (4/8) mengatakan hari pertama pembagian sertipikat, masih banyak masyarakat pemohon yang tidak hadir untuk mengambil secara langsung sertipikatnya.”Pengambilan sertipikat ini tidak bisa diwakilkan atau tanpa menunjukkan surat kuasa” terangnya”Kami jauh sebelumnya telah mengingatkan kepada masyarakat pemohon sertipikat prona, agar tidak mewakilkan” imbuh Sudarma.
Menurut Sudarma, tujuan penerbitan sertipikat prona ini, untuk kepentingan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Pada intinya penerbitan sertipikat prona adalah untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di masyarakat. Termasuk mengenai status kepemilikan, luas, dan batas tanah masyarakat. “Sertipikat tanah merupakan barang berharga milik masyarakat. Jadi terbitnya sertipikat, nantinya akan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat” jelas Sudarma.
Terkait tingkat kehadiran masyarakat pemohon untuk mengambil sertipikatnya, kata Sudarma pihak Perbekel Tegalinggah hanya mengutus 13 orang warga masyarakatnya yang memohon sertipikat prona. Padahal pihaknya sudah mengundang penerima sertipikat prona 420 orang dari 420 bidang sertipikat.”Kami sudah menegurnya karena sangat keliru mengambil sistim perwakilan dalam hal ini” ucap tegas Sudarma.”Berbeda dengan Desa Panji dan Desa Sambangan, mereka itu seluruhnya dihadirkan sesuai dengan undangan untuk secara langsung mengambil sertipikat pronanya. Desa Panji menerima 604 bidang dan Desa Sambangan  menerima 260 bidang” imbuhnya lagi.
Dengan adanya tingkat kehadiran tidak secara keseluruhan oleh masyarakat pemohon sertipikat untuk Desa Tegalinggah, menurut Sudarma pihaknya akan menjadwal ulang untuk bisa membagikan kembali sertifikat prona kepada masyarakat pemohon di Desa Tegallingah. Jadwal ulang ini dilakukan setelah tanggal 11 Agustus 2015“Harapan kami kan cukup melangkah sekali saja sudah selesai. Namun dengan adanya tingkat kehadirannya tidak sesuai dengan aturan, maka beberapa kali melangkah baru selesai pembagian sertipikatnya” pungkas Sudarma. GS-MB