Foto: Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi mengucapkan Selamat Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 yang jatuh pada 5 Juni 2021.

Denpasar (Metrobali.com)-

Peradaban negara modern adalah peradaban lingkungan dan melestarikan lingkungan artinya menjaga keberlangsungan peradaban umat manusia.

Hal ini ditegaskan Ketua Umum Badan Independen Pemantau Pembangunan dan Lingkungan Hidup (BIPPLH) Bali Komang Gede Subudi dalam refleksinya memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 yang diperingati pada 5 Juni 2021. Tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini adalah Restorasi Ekosistem.

“Bagi kami aktivis lingkungan sebuah bangsa bisa dibilang mempunyai peradaban modern apabila bisa pembangunan kotanya bisa menjaga keseimbangan alam dan pembangunan, bukan seberapa banyak gedung pencakar langit yang menghiasi kotanya,” tegas Subudi kepada Metro Bali, Jumat (4/6/2021).

Terkait dengan hal itu, BIPPLH mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster sudah punya visi misi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang menjadi rujukan bagaimana pola pembangunan semesta berencana direncanakan dan selanjutnya diwujudkan.

“Ini sejalan dengan visi misi aktivis lingkungan dunia. Dan kami BIPPLH bersama stakeholder seluruh Bali siap berkontribusi aktif untuk mensukseskan program Gubernur Bali yang sangat mulia tersebut,” tegas Subudi yang juga Wakil Ketua Umum (WKU) Bidang Lingkungan Hidup Kadin Bali ini.

Untuk diketahui Visi BIPPLH yakni mengawal pembangunan Bali berdasarkan Tri Hita Karana. Misi BIPPLH turut serta bersama-sama LSM, komponen masyarakat lainnya, Desa Adat, dan seluruh seluruh  masyarakat Bali dalam mengawasi hingga menolak pembangunan yang merusak lingkungan hidup dan adat istiadat Bali baik yang dilakukan oleh pemerintah, swasta maupun kelompok lainnya.

Subudi menambahkan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2021 untuk mengingatkan orang tentang pentingnya menjaga lingkungan hidup dan melestarikan alam. World Environment Day 2021 dirayakan di seluruh dunia untuk memberi tahu orang-orang bahwa alam tidak boleh dianggap remeh dan harus dijaga.

Berkaitan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini adalah Restorasi Ekosistem, BIPPLH memaknai berkaitan dengan konsep pembangunan Bali Era Baru yang digaungkan Gubernur Bali. Dalam konteks ini, restorasi ekosistem artinya bagaimana mengembalikan keseimbangan ekosistem, keseimbangan alam lingkungan dalam Bali Era Baru.

“Restorasi Ekosistem dalam Bali Era Baru ini adalah sebuah konsep holistik tatanan kehidupan menuju keseimbangan dan keharmonisan dalam filosofi Tri Hita Karana,, keharmonisan hubungan manusia, alam lingkungan dan sang pencipta. Menjaga melestarikan alam lingkungan adalah bentuk bakti kita kepada sang pencipta,” ujar Subudi.

Pandemi Tombol Restart untuk Lingkungan

BIPPLH menegaskan adanya pandemi Covid-19 sebenarnya memberikan hikmah, pembelajaran dan makna tersendiri khususnya bagaimana hubungan manusia dengan alam. Pandemi Covid-19 yang menyebabkan orang-orang minim aktivitas dianggap menguntungkan bagi alam. Dengan tidak adanya aktivitas manusia di tengah lockdown yang disebabkan oleh virus corona, alam mendapatkan waktu untuk membersihkan diri.

Selama pandemi Covid-19 ibarat menjadi menjadi recovery juga bagi alam lingkungan dimana banyak negara di dunia menerapkan kebijakan lockdown, karantina wilayah maupun Pembatasan Sosial Sekala Besar atau PSBB (seperti di Indonesia)

Sebab fakta menunjukkan kualitas udara menjadi lebih baik karena polusi udara berkurang akibat jumlah kendaraan yang lalu lalang di jalan raya lebih sedikit dari hari biasa serta banyak pabrik yang juga kerap menghasilkan limbah dan polusi tidak beroperasi. Aliran air di sejumlah sungai di perkotaan juga menjadi lebih bersih.

“Pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sebenarnya adalah momentum restorasi ekosistem. Situasi yang terjadi saat pandemi Covid-19 ini mungkin bisa dijadikan pelajaran bahwa jika kita harus menerapkan pola hidup ramah lingkungan, menjaga alam lingkungan, menjaga bumi dengan baik,” kata Subudi, seorang penekun penyelamat heritage dan Pembina Yayasan Bakti Pertiwi Jati (YBPJ), yayasan yang bergerak pada pelestarian situs ritus Bali.

Subudi mengatakan kondisi ini dan momentum menuju Bali Era Baru haruslah menjadi momentum pembenahan kondisi lingkungan Bali. “Jangan serakah mengeksploitasi berlebihan alam Bali, maka alam pun akan berbaik hati dengan kita, memberikan hasil yang baik,” ujarnya.

Ini ibaratnya tombol restart atau restart button agar semua kebijakan pembangunan maupun aktivitas ekonomi haruslah ramah lingkungan atau tidak merusak maupun mengeksploitasi lingkungan secara berlebihan.

Sebab di Bali ada kabupaten yang kondisi lingkungannya sangat parah. Belum lagi banyak masalah lingkungan yang begitu kompleks juga di berbagai daerah di Bali. Ini harus jadi perhatian serius dalam menyongsong New Normal atau Bali Era Baru.

“Ada kabupaten yang kondisi lingkungan hidupnya mengalami kerusakan cukup mengkhawatirkan karena galian C dan perambahan hutan,” kata Subudi lantas menegaskan dalam beberapa waktu ke depan BIPPLH akan mengecek keberadaan lingkungan hidup on the spot di setiap kabupaten/kota di Bali.

Ia menegaskan BIPPLH bersama stakeholder akan terus konsisten mengawal visi Gubernur Bali yakni Nangun Sat Kerthi Loka Bali dan tidak ada keraguan sedikitpun mengkritisi dengan keras seandainya ada penyimpangan disengaja ataupun human error dalam operasional di lapangan yang bisa merusak tatanan grand design perbaikan lingkungan hidup Bali.

“Kami mendukung program-program pemerintah yang pro lingkungan tapi kalau yang merusak tentu kami paling depan akan menolaknya. Bagi kami aktivis, silahkan ambil kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat secara luas tapi alam tidak boleh dirusak dengan alasan apapun,” kata Subudi.

“BIPPLH tidak mentolerir kerusakan lingkungan dengan dalih apapun. Kami akan lawan dan sikap siapapun yang merusak dan menghancurkan peradaban lingkungan,” tegas Subudi yang sebelumnya merupakan pengusaha tambang sukses di Kalimantan dan kini mengabdikan diri di tanah kelahirannya di Bali untuk mengawal pelestarian alam lingkungan Pulau Dewata.

PR Lingkungan Hidup Bali

Ia memaparkan banyak isu-isu lingkungan di Bali yang perlu dicarikan solusi. Pertama, ancaman Bali krisis air seperti adanya kekurangan air baku untuk irigasi maupun air minum.

Kedua, kerusakan lingkungan yang memicu juga bencana alam (seperti banjir/longsor) dan akibat eksploitasi berlebihan.

Ketiga, alih fungsi laham pertanian/sawah yang begitu masif dan tidak terbendung yang juga menjadi ancaman tersendiri bagi ketahanan pangan Pulau Dewata.

Keempat, tingginya tingkat abrasi yang mengancam pantai-pantai indah di Bali yang perlu penanganan serius pemerintah bersama stakeholder terkait.

Kelima, diperlukan upaya pemantapan mitigasi dan adaptasi bencana dalam penataan ruang wilayah. Ini penting terlebih Bali telah memiliki payung hukum baru dalam hal penataan ruang.

Yakni pertama, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali Tahun 2009-2029 atau Perda RTRWP Bali. Kedua, Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

“Dalam penataan dan pemanfaatan ruang, acuan Bupati/Walikota se-Bali Perda RTRWP, Perda ZWP3K dan UU Lingkungan Hidup. Jika ada pelanggaran Gubernur bisa langsung berikan sanksi. Juga BUMN yang beroprasi di Bali seperti Pelindo III, Angkasa Pura 1, ITDC, PLN dan lainnya wajib mematuhi Perda yang ada dan UU Lingkungan Hidup tersebut,” papar Subudi.

Keenam, Bali juga terus berjibaku menangani ancaman sampah plastik. Namun belakangan berkat berbagai kebijakan dan upaya serius Gubernur Bali, persoalan sampah plastik di Bali mulai perlahan bisa diatasi walau memang Bali belum sepenuhnya bebas dari sampah plastik.

Yakni dengan adanya Peraturan Gubernur Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Plastik Sekali Pakai dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.

Lalu diperkuat pula dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.

Ketujuh, masalah kualitas udara di Bali dan bagaimana menciptakan energi bersih dan ramah lingkungan.

Terkait hal ini, BIPPLH pun mengapresiasi Gubernur Bali  Wayan Koster  yang sangat serius mewujudkan Bali Era Baru pada aspek energi bersih dan kendaraan bermotor listrik yang ramah lingkungan.

Langkah nyata Gubernur Koster ini dituangkan dalam dua regulasi atau kebijakan Peraturan Gubernur (Pergub). Yakni Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 Tentang Bali Energi Bersih dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.

Subudi menegaskan BIPPLH siap ikut mencarikan solusi atas berbagai permasalahan lingkungan Bali dan mendukung kebijakan Gubernur Bali terkait melestarikan dan menjaga alam lingkungan Bali menuju Bali Era Baru.

“Dalam New Normal ke depan peradaban satu negara akan diukur seberapa besar perhatian dan keseriusan negara tersebut menyelamatkan alam lingkungannya sebagai paru-paru dunia. BIPPLH mengajak masyarakat menjaga paru-paru dunia mulai dari penyelamatan alam  lingkungan Bali,” ajak Subudi. (wid)