Hari Ketiga pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, Rabu malam (13/1).
 Denpasar (Metrobali.com)-
Hari Ketiga pelaksanaan PPKM di Kota Denpasar, tim yustisi yang terdiri dari unsur BPBD, TNI, Polri, Satpol PP, Diskes,  Dishub dan Pecalang yg dibagi ke empat wilayah Kecamatan di kota denpasar dengan menyasar tempat-tempat keramaian seperti pasar, pertokoan, ruang terbuka hijau/taman kota dan pengguna jalan. seluruh kegiatan dari masing-masing wilayah tim gabungan telah menertibkan, mengedukasi serta menegur 3 orang pelanggar, Rabu malam (13/1).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat di konfirmasi pada Kamis Pagi, (14/1) mengatakan, Dalam kegiatan ini, tim yustisi menjaring 3 pelanggar yakni toko yang masih buka melewati waktu yang di tentukan. Dimana 3 pelanggar ini diperingati dan langsung diminta menutup warung untuk mengikuti jam operasional dimasa PPKM ini.
“Ini semua sesuai dengan ketentuan dari Instruksi Mendagri, batas operasional mall dan pusat perbelanjaan serta tempat usaha lainnya sampai pukul pukul 21.00 WITA.  Jadi jika masih ada yang melewati kami peringati dan jika masih membandel terpaksa akan kami tindak tegas,” terangnya.
Untuk itu saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.Dan Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Selain Sidak jam operasional juga diadakan sidak masker dengan tujuan untuk mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya bisa mengikuti aturan ini. Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan  pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Sumber : Humas Pemkot Denpasar