Badung, (Metrobali.com)

 

Bawaslu Badung- Sejak dilaksanakan rekapitulasi penghitungan surat suara per desa oleh PPK di masing-masing kecamatan se-kabupaten Badung pada tanggal 16 Februari 2024, akhirnya Pleno Rekapilutasi Penghitungan Surat Suara Pemilu 2024 sah ditetapkan untuk Kecamatan Petang, Kecamatan Abiansemal, Kecamatan Kuta, dan Kecamatan Kuta Utara pada Sabtu (24/2/24).

Proses rekapitulasi penghitungan surat suara yang memakan waktu 8 (delapan) hari itu diawasi langsung oleh Pimpinan Panwaslu Kecamatan serta staf, dan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Badung serta staf. Kegiatan rekapitulasi penghitungan surat suara di kecamatan meliputi kegiatan memasukkan data penghitungan surat suara dari masing-masing TPS ke aplikasi Sirekap-Web, dengan pantauan saksi-saksi, PKD dan Panwaslu kecamatan sehingga didapat hasil yang tepat, tidak ada kesalahan atau pun perbedaan data dari hasil pemantauan saksi dan pengawas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Badung, I Putu Hery Indrawan memberikan keterangan bahwa dua kecamatan yaitu Kecamatan Mengwi dan Kecamatan Kuta Selatan akan menyusul karena jumlah TPS yang tidak sedikit di dua kecamatan itu. “Pleno di Kecamatan Kuta Selatan dan Mengwi akan menyusul mungkin besok, Minggu (25/2) karena jumlah TPS yang lebih banyak dari empat kecamatan yang plenonya hari ini” katanya saat dimintai keterangan pada acara pleno di Kantor Camat Kuta.

Dengan batas waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan yaitu sampai tanggal 2 Maret 2024, jajaran di Bawaslu Kabupaten badung saat ini siap siaga mengawasi proses rekapitulasi hingga prosesnya sampai di tingkat Kabupaten Badung. Hal ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Badung, Rachmat Tamara pada saat mengawasi langsung Pleno di Kecamatan Kuta Utara. “Kita tetap siap siaga dan secara cermat memantau rekapitulasinya, batas waktu sampai tanggal 2 Maret, kita harapkan diselesaikan tepat waktu dengan tentunya hasil yang akurat” tuturnya.

Akhir dari kegiatan Pleno di tingkat kecamatan adalah membawa dokumen C-Plano dan C-Hasil ke KPU Kabupaten Badung untuk selanjutnya dilaksanakan Pleno di tingkat Kabupaten. (RED-MB)