Jembrana (Metrobali.com)-

Peringatan Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh tanggal 9 Desember ini oleh Kejaksaan Negeri Negara diperingati dengan membagi-bagikan bunga kepada para sopir angkutan umum. Selain itu, aparat Kejaksaan Negeri Negara juga menempel stiker antikorupsi di sejumlah kendaraan angkutan umum.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara, Teguh Subroto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, I Putu Sauca Arimbawa, Senin (9/12) mengatakan, dalam memperingati Hari Antikorupsi pihaknya mengawalinya dengan melakukan apel kesadaran di Halaman Kejari Negara pukul 07.00.

Dalam apel tersebut menurutnya Kajari Negara, Teguh Subroto membacakan perintah harian Jaksa Agung yang antara lain meminta agar jajaran kejaksaan tetap memerangi korupsi.

Setelah itu, jajaran pimpinan Kejari Negara bersama sejumlah staf melakukan aksi bagi-bagi bunga dan stiker di Terminal Kota Negara. Menurutnya Stiker yang ditempel di sejumlah kendaraan angkutan umum itu bertuliskan permintaan agar menghentikan semua tindak pidana korupsi.

Alasan kenapa memilih angkutan umum, Sauca mengatakan karena kendaraan angkutan umum itu banyak digunakan masyarakat. Sehingga diharapkan setiap orang bisa membaca himbauan tersebut. “Dengan semakin banyak orang membaca, semakin bagus” ujarnya.

Sementara pembagian bunga dilakukan oleh para srikandi Kejari Negara. Sebelumnya juga dilakukan pemasangan spanduk antikorupsi di sejumlah tempat seperti di depan Kantor Kejaksaan, lampu merah depan Pengadilan Negeri Negara dan di Gilimanuk. MT-MB