Foto: FGD Via Zoom Meeting dengan topik “IMPLEMENTASI CEDAW DALAM MELINDUNGI HAK ASASI PEREMPUAN.”

Denpasar (Metrobali.com)-

Kolaborasi Pusat Studi atau Pusat Kajian Gender atau KolabGender melakukan Focus Group Discousion (FGD) Via Zoom Meeting dengan topik “IMPLEMENTASI CEDAW DALAM MELINDUNGI HAK ASASI PEREMPUAN” pada Selasa, 5 Oktober 2021.

Koordinator Kolaborasi Pusat Studi dan Pusat Gender Perguruan Tinggi (KolabGender) se Bali Dr. I Nyoman Sedana, SE., M.I.Kom sekaligus sebagai Kepala Pusat Kajian Kebijakan dan Gender Pusat Studi Undiknas  menyampaikan laporan singkat sasaran pelaksanaan FGD yang ingin dicapai adalah untuk menghilangkan diskrimasi gender kepada masyarakat khususnya para perempuan di seluruh Indonesia, khususnya di Provinsi Bali.

FGD diharapkan mampu memberikan masukan dalam konvensi CEDAW yang akan datang sebagai bentuk pernyataan sikap dari ASWG, Pusat Studi Atau Pusat Kajian Gender seluruh Perguruan Tinggi Se Bali dan Peserta FGD dalam mengawal implementasi CEDAWU dalam upaya menghadirkan kesertaraan dan keadilan gender serta inklusi sosial.

Acara ini diikuti oleh seluruh Pusat Studi atau Pusat Kajian Gender Perguruan Tinggi se Bali, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak se-Bali.

Pada kesempatan ini pula hadir sebagai Keynote Speech pada kesempatan ini Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, S.E, M.Si menyatakan sangat mengapresiasi FGD yang dilaksanakan oleh Kolaborasi Pusat Studi atau Pusat Kajian Gender (KolabGender) Perguruan Tinggi se-Bali sebagai bentuk terobosan dalam memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan kepada perempuan.

Diharapkan ke depannya perempuan Indonesia mampu memiliki komitmen yang dimulai dari diri sendiri untuk mengangkat derjat Indonesia sehingga mampu menciptakan keadilan maupun kesetaraan gender tanpa dibayangi ketakutan dan diskriminasi serta FGD ini diharapkan menghasilkan rekomendasi sebagai bahan Konvensi CEDAW yang akan berlangsung pada tahun ini.

Sedangkan menteri Ketenagakerjaan RI, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyampaikan ada tiga tantangan utama yang dialami oleh perempuan yaitu  respect (kurangnya suara perempuan dalam pengambilan keputusan), opportunity (kurangnya peluang karir untuk berkembang), security (kurangnya jaminan kesejahteraan seperti masih ada kekerasan atau diskriminasi upah) , dan hambatan perempuan yaitu beban ganda, streortipe, diskriminasi berbasis gender, pelecehan seksual.

Kementerian Ketenagakerjaan RI dalam mengatasi permasalahan diskriminasi terhadap pekerja perempuan dengan mengeluarkan tiga aspek kebijakan yaitu protektif (perlindungan), kuratif (larangan PHK) maupun non-diskriminatif serta mengkampanyekan gerakan nasional non-diskriminasi yang bertujuan agar tidak ada diskriminasi gender.

Prof. Emy Susanti (guru besar di Departemen Sosiologi FISIP UNAIR di bidang gender) selaku Ketua Asosiasi Studi Wanita, Gender dan Anak Indonesia atau the Indonesian Association of Center for Women, Gender and Children Studies (ASWGI) mengungkapkan hasil penelitian pada poin-poin di CEDAW belum semua bisa diterapkan di Indonesia dan belum semua dibackup oleh peraturan dan hukum negara.

Selain itupula pihaknya menekankan Pusat Studi Gender harus dengan posisi netral dalam menganalisis permasalahan gender sehingga diharapkan mengedepankan kerangka teori dan data agar nilai obyektif terhadap berbagai permasalahan gender terukur dengan jelas.

Dr. Sedana yang sekaligus sebagai moderator dimana acara FGD ini menghadirkan tiga narasumber Dr.Ir. Arianti Ina Restiani Hunga., M.Si lebih dikenal dengan Ina Hunga adalah seorang peneliti dan Ketua Pusat Studi Gender & Anak – Universitas Kristen Satya Wacana (PSGA-UKSW) Salatiga mengungkapkan CEDAW sudah berlangsung lama tetapi ketidakadilan masih berlangsung dan prihatin banyaknya kasus kekerasan di tempat kerja.

Karenanya dipandang perlu untuk melihat kembali komitmen tentang CEDAW terutama dari sisi akademisi pada  Pusat Kajian atau Pusat Studi yang ada di perguruan tinggi. Hal yang perlu diingat bila partisipasi perempuan didorong sebagai bentuk dalam menyelamatkan negara sehingga dalam hasil akhir FGD ini perlunya deklarasi komitmen sebagai upaya mengawal kesetaraan dan keadilan gender dan inklusi sosial.

Sedangkan narasumber kedua Dr AAA Ngr Tini Rusmini Gorda, SH MM MH yang sekarang menduduki jabatan sebagai Kepala Pusat Studi Undiknas dan pengurus berbagai organisasi perempuan dan anak di Indonesia menyatakan membudayakan kesetaraan dari keluarga.

Selain itupula  dipandang penting adanya leading sector sendiri berupa OPD atau SKPD pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tatanan pemerintah daerah dan bukan satu atap dengan beberapa dinas sehingga terjadi bias fungsinya dalam mengurangi dugaan diskriminasi gender yang terjadi selama ini dan mampu melakukan Edukasi, sosialisasi, maupun advokasi kepada masyarakat terkait dengan CEDAW.

Pernyataan ditutup dengan kata kunci agar kesetaraan gender tercapai adalah terciptanya kemitraan atau kerjasama antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai sendi kehidupan dari keluarga, masyarakat, sampai kehidupan bangsa dan negara.

Narasumber ketiga Dra. Ni Wayan Arini M.Ag kepala Pusat Wanita, Gender dan Anak Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menyampaikan kesetaraan gender harus dimulai dari keluarga dan perempuan harus saling menghargai dan menghormati untuk menjaga keharmonisan.

Di sesi terkahir Kepala Pusat Studi Undiknas Dr AAA Ngr Tini Rusmini Gorda, SH MM MH membacakan pernyataan sikap dalam mengawal implementasi CEDAW dalam upaya menghadirkan kesertaraan dan keadilan gender serta inklusi sosial kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia sebagai bentuk rekomendasi dalam pelaksanaan Konvensi CEDAW yang telah mendapatkan persetuan dari Para Narasumber dan seluruh Peserta FGD.

Adapun isi dari pernyataan sikap antara lain:
1. Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.

2. Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain.

3. Setiap orang berhak atas kehidupan, beraktifitas, berkarya, kebebasan dan keselamatan sebagai induvidu.
4. Negara wajib hadir untuk melindungi atas hak-hak asasi manusia, khususnya bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan yang mengalami diskriminasi, pelecahan, dan kekerasan di berbagai ruang dan interaksi yang terjadi dalam keluarga, masyarakat, dan lingkungan kerja.

5. Oleh karenanya semua praktek diskriminasi, pelecehan, dan kekerasan harus dihapuskan. Seiring itu, mewujudkan  kesetaraan dan keadilan gender, serta inklusi sosial di semua aspek kehidupan dan semua ruang berekspresi

6. Pusat Studi Undiknas berkomitmen bersinergi dengan kelompok/pusat studi, Pemerintah Pusat dan Daerah, LSM, Dunia Usaha, dan stakeholders lainnya  untuk mengawal dan memastikan kesetaraan dan keadilan serta inklusi sosial melalui program konrit di Provinsi Bali, di area lainnya yang bisa dijangkau melalui jaringan ini, dan Indonesia.

7. Mendorong perempuan untuk berdaya secara ekonomi (Empowering di Bidang Ekonomi). (dan)