DENPASAR (Metrobali.com)-

 

Majelis Hakim PN Denpasar terdiri dari Wayan Yasa (ketua),Konny Hartanto dan AA Aripathi Nawaksara (keduanya anggota), Selasa (28/9) melanjutkan sidang perkara menyuruh memberikan keterangan palsu dan penipuan dengan terdakwa bos perak, Zainal Tayeb di PN Denpasar dengan agenda pembacaan putusan sela. Menariknya, sebelum sidang secara online itu dimulai, ketua majelis hakim sempat membacakan imbauhan berisi larangan menyuap hakim, atau mendekati melalui panitera pengganti. “Kalau ada laporkan,”katanya.

Ketua Majelis Hakim I Wayan Yasa menyebut, setelah membaca materi surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dan nota keberatan (eksepsi) Zainal Tayeb melalui tim penasihat hukumnya, Mila Tayeb dkk, akirnya memutuskan menolak eksepsi. Sebaliknya, majelis hakim menerima dakwaan tim penuntut umum. Disebutkan pula, dakwaan jaksa diterima lantaran dinilai sudah sesuai pasal 143 KUHAP yang mengatur tentang materi pokok dalam dakwaan. Sementara eksepsi yang menyebutkan perkara ini masuk ranah perdata bukan pidana dijelaskan hakim, hal tersebut perlu pembuktian didukung dengan alat bukti. “Itu itu perlu dilakukan pemeriksaan dalam persidangan,” ujar hakim ketua.

Pun soal locus delicti maupuan tempus delicti perkara yang disebutkan penasihat hukum Zainal kabur,  ditegaskan hakim hal itu sudah masuk pokok perkara hingga harus dibuktikan dalam persidangan selanjutnya. “Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara yakni memeriksa saksi-saksi,” tegas hakim yang mengaku pernah tugas di Makassar ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun diperintah menghadirkan saksi korban Hedar Glacomo Boy Syam dalam sidang lanjutan, Kamis (30/9) lusa. Kata jaksa , pihak penasihat hukum Hedar sudah mengirim surat yang menyatakan sedang berada di luar negeri. Dia memohon agar sidang pemeriksaan saksi digelar pada (5/10) sampai (7/10) mendatang.

Majelis Hakim pun menolak keras permohonan itu. “Kan persidangan dilakukan secara online ini bisa dilakukan dimanapun, bisa pakai zoom dan tidak ada alasan selama saksi masih bernafas,” tegas Hakim Wayan Yasa.

Sebelumnya, mantan promotor tinju itu, oleh jaksa Imam Ramdhoni didakwa melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, menyuruh memberikan palsu pada akta autentik. Atau kedua, didakwa melanggar Pasal 378 KUHP, tentang penipuan. Perkara ini terkait dengan pengelolaan tanah milik Zainal Tayeb di Cemagi, Mengwi Badung. Hedar yang diketahui masih keponakan Zainal Tayeb itu dipercaya mengelola tanah tersebut untuk dibangun perumahan sekaligus memasarkannya. Setelah perumahan laku terjual pihak Zainal selaku pemilik PT Mirah Property yang sahamnya dimiliki bersama istrinya Dewi Tayeb tidak diberi keuntungan maupun laporan keuangan melainkan malah melaporkan ke polisi hingga proses sidang ini. Terkait perkara ini, Hedar pernah melaporkan Yuri Pranatomo, pegawainya sendiri dengan dakwaan memasukkan keterangan palsu. Hakim yang mengadili perkara Yuri menjatuhkan vonis bebas.