palu-hakim1

Denpasar (Metrobali.com)-

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Dewa Gede Sudarditha memvonis satu tahun rehabilitasi terhadap seorang oknum pengacara yang terkait kasus narkoba, M Husein.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan JPU karena terdakwa terbukti sebagai pecandu narkoba yang berusaha sembuh.

“Terdakwa sebagai pengguna narkoba untuk dirinya sendiri dan melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata majelis Hakim pimpinan Dewa Gede Suarditha di Denpasar.

Hakim menyatakan tidak sependapat terdakwa dipenjara karena bukan menjadi solusi untuk seseorang yang terbukti sebagai pencandu narkotika. “Kami memutuskan untuk mengeluarkan terdakwa dari penjara dan mengirim ke panti rehabilitasi Narkotika,” ujarnya.

Sesuai surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) dan ketentuan hukum lainnya menyatakan bahwa pemidanaan terhadap terdakwa tidak tepat karena akan memperburuk keadaan para pecandu.

Hakim berpendapat bahwa apabila seorang penjadu dihukum penjara, tidak menjamin menjadi lebih baik. “Apabila seorang pencandu dimasukan penjara malah bisa merusak mental dan bisa berakibat fatal bagi pencandu,” ujarnya.

Usai mendengar putusan hakim tersebut terdakwa bersyukur atas vonis yang diterimanya tersebut. “Ini merupakan kado ulang tahun yang terbaik buat saya pada tanggal 18 September,” ujar Husein.

Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun. Namun, Husein dinyatakan sebagai pecandu narkoba dalam Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AN-MB