Sergio WNA Ukraina didampingi kuasa hukum Erwin Siregar

Denpasar (Metrobali.com) –

Pasangan warga negara asing (WNA) asal Ukraina, Sergio dan Kate, mengaku dirugikan atas sengketa terkait rencana investasi sewa tempat usaha di Ubud, Bali. Kasus ini bermula pada tahun 2019, ketika keduanya menyewa sebidang tanah dengan bangunan dua lantai untuk membuka usaha.

Pemilik properti berinisial DS, warga Ubud, awalnya bersikap ramah dan sopan. Namun, situasi berubah drastis setelah pandemi COVID-19 berlalu dan wisatawan mulai kembali ke Bali pada tahun 2022. Pemilik bangunan diduga mencoba membatalkan kontrak sewa sepihak, bahkan mengusir tim konstruksi yang dipekerjakan oleh Sergio dan Kate.

Sergio dan Kate, yang telah tinggal di Bali sejak 2017, menggunakan tabungan mereka untuk menyewa bangunan seluas 70m² di kawasan strategis Ubud dengan biaya Rp 165 juta per tahun untuk masa sewa 10 tahun. Setelah perjanjian sewa ditandatangani, mereka merenovasi bangunan sesuai kesepakatan.

Namun, pada tahun 2022, pemilik bangunan diduga membatalkan kontrak secara sepihak dan melarang pasangan ini melanjutkan renovasi.
“Pemilik tanah bahkan menuduh Sergio dan Kate tidak membayar uang sewa, padahal pembayaran sudah dilakukan dan didokumentasikan secara resmi,” ungkap kuasa hukum Erwin Siregar, di Denpasar, Sabtu (14/12).

Sergio dan Kate, terangnya telah mengajukan gugatan hukum dan berhasil memenangkan kasus di tiga tingkat peradilan yakni Pengadilan Negeri Denpasar (No. 1053/Pdt.G/2022/PN.Dps, 12 Juni 2023), Pengadilan Tinggi Denpasar (No. 162/PDT/2023/PT DPS, 9 Agustus 2023) dan
Mahkamah Agung RI (No. 1544 K/Pdt/2024, 27 Mei 2024).

Putusan tersebut, katanya memperkuat hak Sergio dan Kate untuk melanjutkan sewa hingga kontrak berakhir. Namun, pemilik properti masih terus menggugat dan melaporkan pasangan tersebut ke pihak berwenang dengan berbagai tuduhan.

Lalu, pada 14 Agustus 2024, Sergio dan Kate mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang aanmaning (peringatan eksekusi) telah digelar pada Oktober 2024, namun pemilik bangunan tetap tidak mematuhi putusan hukum dan diduga mencoba menyewakan properti tersebut kepada pihak lain.

“Klien kami merasa dirugikan karena pemilik properti terus menyewakan objek sengketa kepada pihak lain tanpa mengakui adanya putusan hukum,” ujar Erwin Siregar.

Erwin menegaskan bahwa sengketa seperti ini tidak seharusnya terjadi di Bali, yang dikenal sebagai tujuan wisata dan investasi internasional.
“Kasus ini dapat mencoreng citra Bali sebagai tempat yang ramah bagi para investor,” tambahnya.

Sergio berharap kasus ini segera diselesaikan dengan eksekusi hukum yang tegas agar mereka dapat melanjutkan usaha sesuai dengan hak yang telah diputuskan oleh pengadilan.

“Saya merasa dirugikan atas sikap ibu DS, saya diusir dari tempat yang saya sewa. Saya telah mengajukan gugatan dan saya menuntut kepastian hukum untuk melaksanakan eksekusi,” pintanya.

(jurnalis : Tri Widiyanti)