Gianyar (Metrobali.com) –

 

Media adalah salah satu pilar demokrasi di Indonesia, sebab media adalah mata dan telinga bagi rakyat untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi, yang juga berfungsi sebagai mulut masyarakat untuk menyuarakan aspirasi masyarakat. Namun perkembangan informasi dengan tumbuhnya media online dan media-media yang baru menjadikan media juga rentan terhadap gugatan ataupun laporan, bahkan oleh penguasa ataupun orang-orang yang memiliki kewenangan, jaringan dan kemampuan akses yang dimilikinya.

“Terkait fenomena pengaduan media oleh orang yang memiliki kekuasaan ataupun akses terhadap kekuasaan. Dan yang terjadi bahkan ada beberapa media yang diadukan karena dianggap tidak memberikan data informasi berita yang seimbang,” kata I Made Somya Putra, Praktisi hukum dari The Somya Internasional Law Office, Rabu (9/12/2020).

Menurutnya, Pada prinsipnya pengaduan ataupun gugatan adalah hak setiap orang dalam rangka mencari keadilan. Akan tetapi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, sebelum melakukan pengaduan harus melalui tahapan yaitu meminta hak jawab. Maka dengan demikian baru dapat dilakukan pengaduan secara kode etik yang dapat diadukan ke lembaga Dewan Pers.

Perlu dipahami oleh semua pihak bahwa adanya Undang-Undang Pers adalah bagian dari pelaksanaan kemerdekaan pers untuk mengawal kedaulatan rakyat yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat bernegara dan berbangsa yang demokratis.

“Sehingga perlu pengendalian diri dan pandangan luas dari seseorang yang mengadukan media, bahwa gugatan ataupun laporan atau pengaduan tersebut dapat mengorbankan pilar demokrasi itu sendiri,” terang Somya.

Sehingga jikalau melakukan gugatan atau pengaduan tidak melalui mekanisme atau tahapan tersebut maka dipastikan aduan tersebut tidak bersifat demokratis dan bahkan mengekang kebebasan pers.

“Seseorang yang memiliki dan menjunjung tinggi asas-asas dan nilai-nilai demokratis sebaiknya lebih mengupayakan komunikasi berupa klarifikasi atau meminta hak jawab, dan pihak media yang diadukan pun seyogyanya wajib memuat hak jawab/klarifikasi dengan porsi yang sama dengan berita yang diadukan, dengan demikian penyelesaian dalam sengketa pers adalah dijunjung tingginya kebijaksanaan dalam melihat dan mendengar posisi masyarakat yang ada,” pungkasnya. (hd)