Foto:   Dr. I Gede Agus Kurniawan, SH.,SS., MH (ke-dari kiri) bersama Tim Penguji, usai Ujian Terbuka dan Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unud

Disertasi Agus Kurniawan, Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unud

Denpasar (Metrobali.com)-

Perlindungan terhadap merek  dan Hak Kekayan Intelektual (HKI) yang lainnya sangat penting terutama bagi negara-negara berkembang di masa depan. Karena merupakan instrumen baru yang patut dikelola dengan baik, dalam kaitannya dengan dunia perdagangan internasional.

Serupa dengan hak cipta dan paten, merek sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, juga merupakan salah satu hak kebendaan bergerak yang tidak berwujud (intangible assets). Dalam hal ini merek juga mempunyai hak ekonomi, yaitu hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas merek  yang dimiliki oleh pemiliki merek.

Hal ini terungkap dalam Disertasi Gede Agus Kurniawan, SH.,SS.,MH, saat dikonfirmasi usai Ujian Terbuka dan Promosi Doktor Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Senin (2/4). Agus meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Unud, setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Model Pengaturan Hak Atas Merek Sebagai Jaminan Kebendaan Bergerak (Fidusia) Pada Perbankan Studi Komparatif Pada Negara Maju dan Negara Berkembang”.

Agus dinyatakan lulus dengan predikat Cum Laude dengan IPK 3,9. Ia mempertahankan Disertasinya di hadapan depalan penguji, yakni Prof.Dr. I Made Arya Utama,SH.,M.Hum,(ketua Penguji), Prof. R.A. Retno Murni, SH.,MH.,Ph.D (Promotor), Dr. I Made Sarjana, SH.,Mhh (Ko Promotor I), Dr. Desak Putu Dewi Kasih, SH.,M.Hum (Ko Promotor II), Prof.Dr. Irwansyah, SH.,MH (Penguji Eksternal), Prof.Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, SH.,M.Hum (Penguji), Dr. I Wayan Wiryawan, SH.,MH (Penguji) dan Dr. I Ketut Westra, SH.,MH (Penguji).

Menurut Agus, oleh karena merek dengan hak ekonominya bisa memberikan keuntungan secara finansial, maka merek juga seyogyanya bisa dipakai sebagai obyek jaminan kredit di perbankan. “Di beberapa negara, hak atas merek dapat dijadikan jaminan kredit pada perbankan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, agar ke depan hak atas merek bisa dijadikan jaminan kredit di perbankan maka perlu dituangkan dalam produk legislasi. Hal ini bisa diatur dengan jelas dalam UU tentang Jaminan Fudisia, UU tentang Perbankan, dan lainnya. Jika DPR dan Pemerintah mengadopsi hasil penelitiannya untuk dituangkan dalam produk legislasi, ia merekomendasikan untuk mengambil perbandingan elemen model di Singapura, seperti halnya membentuk panel independen penilai HKI, memperkenalkan standar penilaian,  dan mendukungnya dengan jaminan dari pemerintah  untuk pinjaman dengan jaminan HKI.

Editor : Nyoman Sutiawan