Denpasar, (Metrobali.com)

 

Pemerintah Provinsi Bali menggelar bimbingan teknis (Bimtek) replikasi percontohan desa antikorupsi di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/6/2024). Bimtek melibatkan sembilan desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi Bali Tahun 2023 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Bali Nomor 76/02-B/HK/2024. Dalam kegiatan tersebut, peserta berkesempatan menimba pengetahuan terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi dari tim KPK RI.

Pj. Gubernur Bali dalam sambutan yang dibacakan Inspektur Daerah Provinsi Bali I Wayan Sugiada menyinggung tentang peran strategis KPK RI yang senantiasa melakukan berbagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya itu antara lain ditempuh melalui kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan mulai tingkat pusat hingga daerah.

Lebih jauh ia menambahkan, praktik korupsi selain menimbulkan kerugian keuangan negara dan daerah, juga memicu ekonomi berbiaya tinggi yang pada akhirnya membebani masyarakat. “Dampak korupsi sangat luas dan dapat menimbulkan persoalan di seluruh aspek kehidupan,” cetusnya. KPK RI, sesuai dengan kewenangannya memiliki tanggung jawab untuk melakukan serangkaian upaya pemberantasan korupsi mulai dari pencegahan, penyidikan hingga penindakan. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu, KPK sangat membutuhkan dukungan seluruh komponen masyarakat. “Peran serta masyarakat itu bisa dimulai dari diri sendiri dan diperluas pada organisasi pemerintahan terkecil yaitu desa/kelurahan. Pembentukan Desa Antikorupsi ini menjadi bagian penting dari upaya penguatan komitmen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi,” ungkapnya. Oleh sebab itu, Pj. Gubernur Mahendra Jaya sangat mendukung pelaksanaan Bimtek dan berharap kegiatan ini memberi manfaat positif bagi upaya pencegahan tindak pidana korupsi mulai dari tingkat desa. Ia berharap, pada saatnya nanti, seluruh desa/kelurahan di Bali akan menyandang predikat sebagai desa antikorupsi.

Sementara itu, Plh. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa sembilan desa yang ditetapkan Pemprov Bali nantinya akan dinilai secara acak oleh Tim KPK RI. “Ini belum terpilih, akhir tahun ini KPK akan melakukan random sampling dengan mengambil tiga desa secara acak,” cetusnya. Jika tiga desa yang dinilai memenuhi seluruh indikator yang ditetapkan KPK, maka sembilan desa tersebut akan ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi.

Lebih jauh Andhika Widiarto menambahkan, replikasi desa antikorupsi yang telah terbentuk di setiap kabupaten/kota itu diharapkan bisa menjadi percontohan bagi desa lainnya. “Desa-desa ini bisa mengajari desa lain dan secara estafet Pemerintah Kabupaten/Kota juga melakukan replikasi pada setiap kecamatan di wilayah masing-masing,” terangnya. Sehingga dengan demikian, di kemudian hari seluruh desa di Bali berhak atas predikat sebagai desa antikorupsi.

Untuk diketahui, Tim Replikasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali telah turun melakukan penilaian dan menetapkan sembilan desa perwakilan kabupaten/kota yang nantinya akan diverifikasi oleh Tim KPK RI. Sembilan desa itu adalah Desa Punggul-Kabupaten Badung, Desa Awan-Kabupaten Bangli, Desa Kubutambahan-Kabupaten Buleleng, Desa Peliatan-Kabupaten Gianyar, Desa Ekasari-Jembrana, Desa Nyuh Tebel-Karangaasem, Desa Aan-Kabupaten Klungkung, Desa Gubug-Kabupaten Tabanan dan Desa Tegal Harum-Kota Denpasar.

Sumber : Humas Pemprov Bali