Hadir di Kecamatan Kediri Tabanan, Rai Wirajaya dan OJK Tanpa Kenal Lelah Edukasi Warga, Selamatkan Masyarakat dari Jerat Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal
Foto: Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Adista Raharja Widyanata menggelar kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema ““Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Kediri pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023.
Tabanan (Metrobali.com)-
Investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih saja terus memakan korban. Di sisi lain keinginan masyarakat untuk bisa cepat kaya dengan cara-cara instan juga menjadi pemicu kondisi tersebut.
Lingkaran setan itu tentu harus segera diputus, jangan sampai korban terus berjatuhan. Karena itulah Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya S.E.,M.M., yang akrab disapa ARW dan mitra kerjanya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanpa kenal lelah terus gencar memberikan edukasi dan literasi ke masyarakat bagaimana agar terhindar dari jerat investasi bodong dan pinjol ilegal.
“Investasi yang berikan iming-iming surga 10 persen per bulan itu tidak mungkin. Tapi sayang masyarakat Bali masih suka diPHP. Harapan saya sudah saatnya masyarakat cerdas jangan mau kena bujuk rayu investasi bodong,” kata Rai Wirajaya saat bersama Yayasan Adista Raharja Widyanata dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Jasa Keuangan Edukasi Masyarakat Door to Door dengan tema ““Waspada Investasi dan Pinjaman Online Ilegal” di Kecamatan Kediri pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023.
Dalam kegiatan ini ARW dan OJK mengingatkan masyarakat selalu waspada agar tak terjebak dan terjerat produk jasa keuangan ilegal karena akan sangat merugikan masyarakat itu sendiri. “Gunakan investasi yang benar. Jangan mau yang bodong-bodong. Cek Legal Logisnya. Cek perusahaaan investasi ini benar tidak terdaftar. Dan sekarang BIN (Badan Intelejen Negara) pun ikut melakukan pengawasan,” kata Rai Wirajaya saat memberikan edukasi di hadapan Warga Perumahan Bukit Sanggulan Indah, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Kegiatan ini menyasar 550 orang di seputaran Kecamatan Marga selain menjelaskan tentang kebijakan OJK dalam bentuk sosialisasi dan booklet, diberikan pula bingkisan kepada peserta sosialisasi. Selain Rai Wirajaya turut hadir Hendra Jaya Sukmana selaku Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI, Tokoh Masyarakat dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan Ni Putu Yuni Widiadnyani, S.S.
Rai Wirajaya mengungkapkan dirinya mengaku miris dan prihatin masih saja ada masyarakat yang tergoda berinvestasi pada hal-hal yang tidak jelas dan menjanjikan keuntungan besar tapi ternyata itu bodong, tipu-tipu dan menerapkan skema ponzi.
“Bahkan sampai ada yang menjual tanah warisan untuk ikut investasi bodong, akhirnya uang hilang dan tanahnya habis dijual. Ada juga karyawan yang sampai gunakan uang perusahaan berinvestasi di investasi bodong dan harus mengembalikan uang perusahaan sementara uang yang diivestasikan sudah hilang,” papar Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPR RI ini memberikan contoh nyata betapa investasi bodong menimbulkan kesengsaraan bagi masyarakat.
Ia juga mengatakan masyarakat di Indonesia termasuk Bali sedang senang-senangnya berinvestasi. Namun saat ini banyak masalah terjadi. Ketika mendapat untung, tak ada informasi. Namun ketika ada masalah, baru mengadu. “Nah ini yang kita lakukan ke desa-desa, banjar-banjar dan kampus-kampus agar tidak terjebak investasi bodong,” jelas wakil rakyat yang bersahaja dan merakyat ini.
Rai Wirajaya lantas mengajak masyarakat mengenali ciri-ciri skema ponzi. Pertama, menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan tanpa risiko. Kedua, proses bisnis investasi yang tidak jelas. Ketiga, produk investasi biasanya milik luar negeri. Keempat, staf penjualan mendapatkan komisi dalam merekrut orang.
Kelima, pada saat investor ingin menarik investasi, malah diiming-imingi investasi dengan bunga yang lebih tinggi. Keenam, mengundang calon investor dengan mengundang tokoh masyarakat dan tokoh agama sebagai figur. Ketujuh, pengembalian uang investor akhirnya macet di tengah-tengah.
“Jadi kalaupun mau coba-coba suatu investasi jangan langsung besar dulu. Jangan juga terlalu cepat nambah investasi karena kalau investasi itu bodong dan pakai skema ponzi paling-paling hanya bertahan dan mampu membayar selama 6 bulan, selebihnya pasti macet total dan uang tidak bisa kembali,” terang Rai Wirajaya.
“Yang penting juga jangan rakus, jangan tamak, jangan takabur ingin cepat-cepat kaya, apalagi sampai jual tanah warisan untuk investasi tapi akhirnya kena tipu dan bodong,” sambung wakil rakyat yang sudah empat periode mengabdi memperjuangkan kepentingan Bali di DPR RI ini.
Dirinya lantas membagikan tips aman berinvestasi untuk menghindari skema ponzi yakni ingat selalu terapkan 2L yaitu Legal dan Logis. Legal artinya cek perusahaannya apakah memiliki izin badan hukum, izin kegiatan, serta izin produk. Logis artinya cek rasionalitas pembagian imbal hasil atau keuntungan yang didapat dari investasi tersebut.
“Pastikan cek di OJK suatu perusahaan yang menawarkan investasi itu terdaftar tau tidak di OJK. Jangan tertipu, terperdaya iming-iming tidak jelas. Cermati imbal hasilnya apakah masuk akal atau tidak. Jadi penting ingat cek Legal dan Logis,” pesan Rai Wirajaya.
Dirinya mengajak masyarakat segera memberikan laporan melalui layanan kontak OJK jika menemukan kejanggalan-kejanggalan dalam menerima tawaran berinvestasi dengan ciri-ciri skema Ponzi. Laporan masyarakata bisa dilakukan melalui hotline OJK 157 atau melalui nomor Whatsapp 081-157-157-157.
“Jadi cek kesana, tanya perusahaan investasi ini bodong apa tidak. Jadi harus selau cermat dan waspada. Jangan tergiur keuntungan besar dan ingin cepat kaya, lalu naruh banyak uang ke investasi bodong yang akhirnya uang itu hilang. Jadi kasihan masyarakat kita. Maka berhati-hatilah melakukan kegiatan investasi,” ujar politisi PDI Perjuangan asal Peguyangan, Denpasar ini.
Hendra Jaya Sukmana selaku Direktur Hubungan Kelembagaan OJK RI menegaskan pihaknya akan terus mengedukasi warga karena masih saja ada yang menjadi korban investasi bodong dan pinjol ilegal. “Kita tidak menyerah edukasi warga,” tegasnya.
Mengenani pinjol ilegal, dia menegaskan, keberadaan perusahaan pinjol bukan dilarang melainkan didukung pemerintah asal sudah terdaftar dan berizin di OJK. Pinjol diberikan untuk masyarakat yang belum punya akses ke layanan lembaga keuangan seperti bank atau non bankable dan sejatinya disiapkan untuk kebutuhan produktif dengan syarat yang lebih ringan serta untuk mengurangi rentenir.
“Tapi dalam perjalanannya ternyata ada yang mengatasnamakan pinjol padahal mereka tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK. Ini cukup memilukan. Semoga tidak ada lagi warga yang terjerat pinjol ilegal,” ujarnya.
Hendra Jaya Sukmana lantas mengingatkan masyarakat selektif meminjam uang di platform pinjaman online (pinjol). Jika butuh uang pinjamlah di pinjol yang legal dan terdaftar di OJK.
“Tidak dilarang pinjam uang di pinjol tapi pinjam di wadah yang legal. Pinjaman juga harus dilunasi jangan dianggap pemberian Tuhan, jangan sampai memberatkan keluarga. Jadi pinjam sesuai kebutuhan prioritas dan sesuaikan dengan kemampuan membayar,” katanya
Lebih lanjut dikatakan pinjol yang legal tentu lembaganya jelas, bisa dicek berizin atau tidak di OJK. Pengurus dan kantornya juga jelas ada, layanan pengaduanya ada, bunga pasti lebih murah. Selain itu tentu segala syarat dan ketentuan diatur Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending.
“Kalau pinjol sudah berizin banyak perlindungan bagi konsumen. Kalau yang ilegal tidak tahu kantornya dimana, pengurusnya tidak jelas, bunga tidak jelas. Tiba-tiba hutang 100 ribu jadi 1 juta,” ungkap Hendra Jaya Sukmana.
Pinjol yang legal atau berizin hanya bisa akses tiga hal di smartphone calon pengguna yakni kamera, lokasi dan mikrofon, di luar tiga hal itu tidak boleh. Tapi biasanya pinjol yang ilegal juga meminta akses kontak di smartphone sehingga bisa digunakan untuk melakukan teror kepada penggunanya ketika terlambat membayar atau tidak membayar cicilan dan bunga dengan menghubungi orang yang ada di kontak tersebut.
“Pinjol ilegal bisa akses kontak dan kontak dijadikan media penagihan kalau tidak mampu bayar. Jadi harus hati-hati,” kata Hendra Jaya Sukmana.
Sementara mengenai investasi bodong, Hendra Jaya Sukmana mengatakan banyak modus dan bentuknya, ada juga yang berupa menawarkan investasi di sektor pertanian perkebunan hingga peternakan dengan menawarkan iming-iming tingkat pengembalian atau bunga 10 persen hingga 20 persen per bulan.
“Tidak mungkin pengembanlian investasi bisa 10-20 persen per bulan. Kalau ditawari itu jelas itu investasi bodong dan berisiko tinggi. Mending simpan uang di bank, kecil tapi aman. Sayangnya kadang kita ingin bunga besar tapi tidak sadar ada risiko disana,” pesannya mengingatkan warga.
“Kebutuhan ekonomi jangan jadi alasan pembenar buat pinjam di pinjol ilegal atau buat tarung uang di investasi ilegal. Pinjam sana sini buat investasi, uang temanm uang saudara hilang akhirnya stres. Jadi hati-hati,” pungkasnya.
Rai Wirajaya juga mengingatkan masyarakat untuk waspada tehadap layanan pinjaman online (pinjol) illegal karena sama berbahayanya dengan investasi bodong. Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
Politisi PDI Perjuangan yang akrab disapa ARW ini juga mengingatkan bahwa masyarakat harus paham dan bijak dalam menggunakan produk jasa keuangan. Saat ini regulasi OJK hanya memberikan akses CAMILAN (Camera, Microphone, Location) untuk aplikasi penyelenggara pendanaan.
“Jangan berikan akses selain 3 hal tersebut, contohnya jangan memberikan aplikasi untuk mengakses kontak di smartphone bapak ibu,” ujar Rai Wirajaya.
Selain itu wakil rakyat yang dikenal bersahaja dan rajin turun membantu masyarakat ini juga mengingatkan untuk berhati hati dalam memberikan data diri dan KTP kepada orang lain yang belum jelas peruntukannya.
Bahkan Rai Wirajaya mengaku pernah punya pengalaman buruk dengan layanan pinjol tidak bertanggung jawab yang seenaknya mengumbar data pribadi dan melakukan penagihan kepada dirinya yang padahal tidak pernah melakukan pinjaman. Hal itu bisa terjadi karena jika data KTP kita bocor maka bisa saja digunakan orang tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online mengatasnamakan diri kita.
“Jangan memberikan KTP kepada orang dengan tujuan yang tidak jelas. Di era digital, banyak yang menjadi korban hanya karena memberikan KTP kepada orang yang tidak jelas. Pasalnya, banyak tawaran investasi dan pinjaman yang ternyata bodong. Titiyang (saya, red) menyampaikan ini karena banyak kasus investasi bodong dan pinjol ilegal,” pungkas Rai Wirajaya. (wid)