persidangan 1

Denpasar (Metrobali.com)-

Heather Lois Mack (19) turis asal Amerika yang tega membunuh ibu kandungnya sendiri, Sheila Ann Von Weise (62) mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Dalam melakukan aksi pembunuhan sadis, Heather dibantu kekasihnya, Tommy Schaefer (21).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya dalam dakwaannya menuturkan jika terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dalam hal ini ibu kandung Heather. Atas perbuatannya, JPU mendakwa keduanya yang melakukan sidang terpisah dengan jaksa dan majelis hakim sama dengan pasal 340, 338, 353, 351 dan 181 KUHP. “Ancaman maksimalnya hukuman mati,” kata Eddy, Rabu 14 Januari 2015.

Menanggapi dakwaan jaksa, baik Tommy maupun Heather melalui penerjemahnya menyatakan mengerti.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa. Ketua Majelis Hakim Made Suwed akhirnya memutuskan melanjutkan sidang pada Rabu, 21 Januari mendatang.

Tommy dan Heather membunuh ibunya saat berlibur di Bali dan menginap di Hotel St Regis Nusa Dua, 12 Agustus 2014. Sheila dibunuh karena tidak merestui hubungan Tommy dan Heather.

Karena tidak disetujui, Heather marah dan meminta Tommy untuk mencarikan orang yang mau membunuh ibunya dengan upah sebesar USD50 ribu.

Tommy sendirilah yang akhirnya membunuh calon mertuanya dengan gagang tempat buah di kamar di kamar 317 Hotel St Regis. Mayat Sheila kemudian dimasukkan ke dalam koper.

Mayat Sheila ditemukan di bagasi sebuah taksi setelah sopir taksi itu curiga karena Tommy yang memesan taksi tidak kunjung datang. Sopir taksi itu lalu membawa koper berisi mayat Sheila ke Polsek Kuta Selatan. JAK-MB