Buleleng, (Metrobali.com)-

Forum Advocat Buleleng (FAB) pada Kamis (2/7/2020) kembali mengawal persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang menerpa I Gusti Putu Adi Kusuma Jaya,SH alias Gus Adi mantan wartawan yang kini berprofesi sebagai advocat.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisna Jaya S,SH berjalan secara singkat karena agendanya tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana sebelumnya dilakukan sidang dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum Gus Adi.

Setelah JPU memberikan tanggapan dan membacakan amar permohonannya untuk menolak eksepsi penasehat hukum Gus Adi. Selanjutnya Ketua Majelis Hakim secara tegas menyatakan bahwa persidangan dilanjutkan pada tanggal 7 Juli 2020 mendatang dengan agenda Keputusan Sela.

Namun sebelumnya Ketua majelis hakim bertanya kepada penasehat hukum Gus Adi yang terdiri dari Nyoman Sunarta,SH, Gede Widiada,SH dan Wayan Sudarma,SH.
Sebelum memberikan jawaban, pihak penasehat hukum memberikan ruang kepada Gus Adi untuk memohon kepada majelis hakim.

Setelah diberikan ruang untuk menyampaikan permohonan, dengan penuh harap Gus Adipun mengajukan permohonan, salah satunya meminta penangguhan atau pengalihan penahanan. Selanjutnya permohonan Gus adi ini dipertegas kembali oleh penasehat hukumnya yakni Nyoman Sunarta. Menurutnya apa yang disampaikan permohonan Gus Adi sama dengan yang akan disampaikannya.
“Kami memohon dikabulkan penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan. Mengingat tempat sel tahanan yang ditempati Gus Adi kurang manusiawi. Maka dari itu, memohon untuk disetujui permohonan penangguhan dan pengalihan tahanan.” ujar Sunarta.

Menyikapi permohonan dari Gus Adi dan penasehat hukumnya, secara tegas dinyatakan untuk dipertimbangkan.

“Dipertimbangkan permohonannya. Dan pada sidang keputusan sela akan disampaikan ” pungkas Ketua Majelis Hakin Made Gede Trisna Jaya. GS