Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H., M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali AA Bagus Adhi Mahendra Putra, M.H., M.Kn., (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi menjawab keresahan dan keluhan masyarakat yang mengeluhkan mahalnya biaya roya sertifikat tanah. Gus Adhi menegaskan roya sertifikat tanah sangat mudah dan biayanya murah hanya Rp 50 ribu jika diurus langsung di kantor BPN setempat.

“Stop roya biaya mahal. Biaya resmi roya cukup 50 ribu rupiah saja, tidak sampai jutaan,” kata Gus Adhi ditemui di Denpasar Kamis 18 Mei 2023.

Untuk diketahui Hak Tanggungan dalam roya adalah hak jaminan atas tanah untuk pelunas utang tertentu, yang memberikan kedudukan diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.

Sedangkan roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus. Surat roya sangat penting sebagai dokumen yang menyatakan sebuah aset tanah bebas utang dari lembaga peminjaman seperti bank.

“Fungsi roya membersihkan status sertifikat sebagai agunan di salah satu bank,” terang Anggota Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dalam negeri dan otonomi daerah, aparatur negara dan reformasi birokrasi, kepemiluan, serta pertanahan dan reforma agraria ini.

Selanjutnya Gus Adhi menerangkan pentingnya fungsi roya dilakukan dengan benar oleh masyarakat. “Kita mendorong PTSL agar masyarakat punya sertifikat dimana sertifikat ini bisa difungsikan sebagai sarana penunjang usaha. Bilamana sertifikat tanah dijadikan agunan kredit untuk usaha dan saat kredit itu lunas, maka sertifikat tanah ini harus diroya, dibersihkan dari pencatatan pernah diagunkan di suatu bank,” papar Gus Adhi.

“Makanya untuk membersihkan status sertifikat itu dari agunan bank maka harus diroya dan datanglah ke kantor BPN setempat secara langsung melakukan pendaftaran roya. Cukup dengan 50 ribu, jadi tidaklah mahal,” sambung wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Lebih lanjut politisi Golkar asal Kerobokan, Kabupatepn Badung ini menjelaskan prosedur masyarakat mengurus roya dengan datang langsung ke kantor BPN. “Cukup murah, tinggal datang langsung ke kantor BPN, daftar minta roya, ngantre sebentar, ditunggu 10 menit sudah selesai,” terang Gus Adhi yang Ketua Harian Depinas SOKSI dan Ketua Depidar SOKSI Bali ini.

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UU Hak Tanggungan), roya adalah pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan karena hak tanggungan telah hapus.

Penghapusan Hak Tanggungan sebagaimana diatur berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan antara lain karena hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan;  dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan; pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri; hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan.

Berdasarkan situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), www.atrbpn.go.id, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum membuat surat roya, yakni sebagai berikut:

  1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon yang diberi materai
  2. Surat kuasa apabila dikuasakan
  3. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
  4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, terutama bagi badan hukum
  5. Sertifikat tanah asli
  6. Surat Keterangan Lunas/Pelunasan Hutang dari Kreditur
  7. Fotocopy KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (Kreditur) atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.

Setelah melengkapi seluruh syarat dokumen tersebut, datang ke kantor BPN (Badan Pertahanan Nasional) setempat.  Saat tiba di kantor BPN, belilah map pengurusan surat roya berwarna oranye terlebih dahulu di koperasi pegawai.

Map tersebut berisi 1 lembar sampul warkah/roya berwarna kuning dan 1 lembar surat permohonan Lampiran 13. Isilah surat permohonan Lampiran 13 sesuai data dan lingkari pilihan “Roya atas Hak Tanggungan”. Bila semuanya telah diisi, masukkan seluruh dokumen yang diminta ke dalam map pengurusan surat roya.

Setelah dokumen sudah lengkap, datanglah ke kantor BPN setempat dan serahkan dokumen roya ke loket pelayanan pendaftaran roya. Jangan lupa mengambil nomor antrean pengurusan di depan pintu masuk. Ketika nama kita dipanggil petugas BPN, petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang diperlukan.

Selanjutnya, petugas meminta pemohon untuk mengisi formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) untuk diisi. Lalu petugas memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi oleh pemohon.

Formulir sampul warkah atau balik nama (berwarna hijau) yang telah diisi dan dokumen perubahan nama kreditur (bila ada) yang sudah difotokopi diserahkan kembali ke loket pengurusan roya. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, pemohon surat roya menuju loket pembayaran.

Di loket tersebut, pemohon membayarkan sejumlah uang sebesar Rp 50.000. Jika sudah dinyatakan lunas, kasir memberikan bukti setor atau kuitansi dua lembar, satu lembar warna merah dan satu lembar warna putih.

Kemudian pemohon menyerahkan surat perintah setor dan bukti Setor atau warna putih dan merah kepada petugas di loket roya. Pembuatan surat roya berlangsung selama 5 hari. Jika sudah selesai, maka pemohon dapat datang lagi ke kantor BPN untuk mengambil surat roya yang sudah ditandatangani. (wid)