Foto: Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi.

Denpasar (Metrobali.com)-

Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang akrab disapa Gus Adhi mengungkapkan Surat Presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali sudah turun ke DPR RI.

Gus Adhi juga menyebut bahwa surat penugasan pembahasan RUU Provinsi Bali juga sudah disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI yang terkait yakni Komisi II DPR RI dan akan segera dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi Golkar DPR RI Dapil Bali ini ditemui di sela-sela mengikuti acara Rakornis Bidang Pemenangan Pemilu dan Bimtek Legislatif Partai Golkar Wilayah Bali, NTB, NTT Hotel Prime Plaza Sanur, Denpasar, pada Sabtu, 4 Februari 2023.

“Terkait perjuangan kita agar ditetapkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali sudah semakin mendekati kenyataan. Yang awalnya kita kunjungan ke Provinsi Bali tanggal 25 Januari tertunda karena Supresnya belum turun. Astungkara sekarang Supres persetujuan Presiden sudah turun dan kita akan segera mengadakan pembahasan dengan eksekutif,” jelas Gus Adhi.

Gus Adhi berharap pembahasan ke depannya dapat berjalan lancar dan RUU Provinsi Bali bisa segera ditetapkan menjadi UU Provinsi Bali. Dengan demikian Bali mempunyai payung hukum yang kuat termasuk untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi desa adat.

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan  meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” terang politisi Golkar asal Kerobokan, Badung ini.

Anggota DPR RI dua periode ini lantas menerangkan banyak hal positif bagi Bali dengan lahirnya UU Provinsi Bali nantinya terlebih dengan masuknya pengaturan mengenai desa adat. Dikatakan desa adat akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN sehingga semakin menguatkan peran desa adat itu sendiri yang selama ini baru mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD.

“Yang jelas kalau UU Provinsi Bali di dalamnya ada desa adat artinya desa adat sudah diakui oleh pemerintah pusat. Setelah pemerintah pusat mengakui keberadaaan desa adat sudah tentunya dari 300 juta setiap tahun yang didapatkan dari Pemerintah Provinsi Bali, akan mendapatkan tambahan dari pemerintah pusat. Kalau dengan tambahan itu saya yakin bisa akan lebih membuat desa adat berkiprah dalam melestarikan adat seni budaya Bali,” urai Gus Adhi.

Saat ditanya kapan target pembahasan RUU Provinsi Bali ini rampung sehinga bisa disahkan menjadi UU Provinsi Bali, Gus Adhi berkeyakinan hal itu tidak membutuhkan waktu terlalu lama. Diharapkan pembahasannya berjalan dalam 4 bulan hingga 6 bulan ke depan sehingga paling tidak sudah bisa disahkan hingga akhir tahun 2023 ini.

“Mudah-mudahan yang jelas di tahun 2023 ini harus rampung, semoga dalam kurun waktu 4 sampai 6 bulan ini kita akan bahas,” kata wakil rakyat berhati mulia, gemar berbagi dan dikenal dengan spirit perjuangan “Amanah, Merakyat, Peduli” (AMP) dan “Kita Tidak Sedarah Tapi Kita Searah” ini.

Gus Adhi menyebut dalam waktu dekat pembahasan RUU Provinsi Bali ini akan diawali dengan menyerap aspirasi ke Bali. “Jadi yang pasti pembahasan RUU Provinsi Bali ini bisa kita laksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden. Supres Presiden sudah kita terima dan langkah pertama adalah menyerap aspirasi dengan Pemerintah Provinsi Bali terkait dengan pembahasan-pembahasan yang akan kita laksanakan,” pungkas Gus Adhi yang juga Ketua Harian Depinas SOKSI ini. (wid)