Jimbaran (Metrobali.com)-

Seorang guru I Wayan Puja (59) menggugat Yayasan Sekolah Gandi terkait jual-beli lahan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

“Terkait dengan sengketa lahan tersebut Pengadilan Negeri Denpasar yang diwakili Anak Agung Anom Wirakanta meninjau lokasi untuk melihat batas-batas tanah di areal Puri Gading, Jimbaran,” kata Luh Putu Wisrimayanti selaku kuasa hukum Wayan Puja di Jimbaran, Senin (24/6).

Untuk mencegah kerugian kliennya sebagai pemilik lahan, maka Wisrimiyanti memohon kepada majelis hakim agar dapat melakukan sita jaminan lahan tersebut.

Selain itu, penggugat juga memohon agar yayasan dihukum membayar uang paksa sebesar Rp1 juta dalam setiap hari keterlambatan memenuhi keputusan pengadilan.

Dalam peninjauan tersebut dilakukan sinkronisasi batas-batas lahan milik Yayasan Sekolah Gandi yang terletak di areal Puri Gading, Jimbaran, Bali.

Pihaknya membeberkan sengketa jual-beli yang terjadi pada lahan tersebut. Awalnya lahan warisan milik Wayan Puja dijual pada 29 Februari 2000 kepada Candra Wijaya melalui notaris I Wayan Sugita.

Dalam akad jual-beli tersebut oleh kedua belah pihak disepakati tanah seluas 21.150 meter persegi dijual dengan harga Rp740.250.000 dengan pembayaran secara bertahap. Tahap pertama Rp560 juta yang dibayar pada saat penandatanganan akta pengikatan jual beli, sedangkan tahap kedua diberikan cek dari Bank Artha Graha dengan No. CB 25804 senilai Rp180 juta.

“Namun pada saat pencairan cek tersebut ditolak oleh Bank Artha Graha dengan alasan tidak ada (cek kosong),” ujarnya.

Menurut dia, kliennya sudah berulang kali melakukan gugatan kepada Candra Wijaya dan Badan Pertanahan Nasional terkait cek tersebut, namun tidak mendapat tanggapan serius.

Belum selesai melakukan pelunasan pembayaran kepada Wayan Puja, pembeli pertama Candra Wijaya menjual kepada Kusno Fusin terus menjualnya kembali kepada Yayasan Sekolah Gandi. Di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri gedung sekolah megah.

Sebenarnya dalam pengikatan jual beli yang dibuat notaris menyatakan bahwa jual-beli belum dapat dilaksanakan berdasarkan pengikat jual beli nomor 65 yaitu “akan tetapi jual beli belum dapat dilakukan karena pembelian harga di atas tanah tersebut belum dibayar lunas oleh pihak kedua (Candra Wijaya) kepada Wayan Puja “, maka dengan adanya kaluse tersebut dinyatakan batal demi hukum.

“Berarti uraian tersebut termasuk tindakan melawan hukum karena sesuai dengan perjanjian belum melakukan pelunasan sudah melakukan transaksi jual beli kepada pihak yang lain,” ucapnya.

Sementara itu, majelis hakim Anak Agung Anom Wirakanta bersama dengan Wisrimayanti, Wayan Puja, dan saksi-saksi menyepakati selama 15 hari terhitung dari Senin (24/6) akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. INT-MB