guru-aniaya-murid-ilustrasi
Tabanan (Metrobali.com)-
Seorang guru SMPN 1 Marga, Tabanan bernama  I  Nyoman Suanarta (47) asal Wanasari,Tabanan  diduga melakukan penamparan  kepada salah satu siswanya AW (13 tahun). Asal Banjar Ole, Desa Marga Dauh Puri, Tabanan.  Akibat pemukulan itu,  AW yang duduk di kelas VIII  B  mengalami luka -luka. Dua buah gigi depan korban  goyang, bibir atas kiri luka robek serta kepala korban terasa pusing.
Menurut Kepala SMPN 1 Marga, Made Suasta, SPd  kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut  terjadi Rabu (17/9) sekitar pukul 11.00 wita. Saat itu oknum guru IPA  tersebut hendak mengajar di ruang kelas VIIIB. Saat mempersiapkan bahan  mata pelajaran suasana di  kelas  siswanya ribut, bahkan sejumlah siswa yang terkenal temperamental  berseliweran  dan mengganggu siswa lainnya yang hendak belajar.
Dalam suasana ribut itulah salah seorang siswa menangis karena mistar miliknya dipatahkan oleh temanya, pelaku  langsung menegur siswa yang bersangkutan, karena gelap mata melihat situasi yang ribut akhirnya pelaku tidak bisa mengendalikan emosinya dan menampar korban yang ternyata bukan siswa yang mematahkan mistar tersebut.
Menurutnya oknum guru  tersebut ini sempat menegur siswa agar mengganti mistar yang yang dia patahkan, tapi malah jawaban oleh  siswa dengan nada mengolok-olok dan tertawa. ”Karena gelap mata dan emosi, pelaku kemudian menampar korban yang justru tidak melakukan kesalahan dan  salah sasaran kepada siswa yang bukan mematahkan mistar ,”ujarnya.
Kepribadian pelaku  yang sudah sekian tahun bergabung di sekolahnya, memang sangat pendiam, dan bahkan pihaknya merasa kaget ketika mendengar jika pelaku sampai menampar anak didiknya.
Masih menurut Suata terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku  oleh sekolah. Setelah proses hukum selesai nantinya oknum guru PNS tersebut  menurut rencana  akan dipindahtugaskan, ke sekolah lainnya karena dikwatirkan ada rasa ketakutan terhadap siswa lainnya.
Meski  sudah ada permitaan maaf secara  pribadi, namun orang tua korban tetap melanjutkan kasus hukum dan melaporkan   aksi penganiayaan yang telah dilakukan oleh pelaku. Kedua orang tua korban  Wayan Wira Putra (41) dan Heri Yendawati (38) akan terus melanjutkan kasus ini. Ini dilakukan untuk dijadikan pelajaran bagi dunia pendidikan ke depanya. ”Dan dirinya tidak menyalahkan instansi pendidikan, namun dirinya merasa kecewa dengan ulah oknum guru yang melakukan kekerasan terhadap anak didiknya.Boleh keras namun tidak harus main tangan,”’ kata orang tua murid itu.
Menurutnya setelah kasus ini, mental anaknya sedikit down  dan enggan untuk bersekolah lagi dan kwatir akan disudutkan oleh guru dan teman lainnya.
Sementara  Kapolsek Marga, AKP I Gusti Putu Sudara mengatakan, telah dilakukan mediasi antara orang tua murid dan pihak sekolah di Polsek Marga. Dari hasil pertemuan itu tidak ditemui kesepakatan, karena kedua orang tua korban tetap ingin melanjutkan kasus ini ke jalur hukum. ”Kasusnya tetap berlanjut, dimana pelaku bisa dikenakan pasal 80 ayat 1 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 2 tahun 6 bulan. Pelaku akan kita panggil secepatnya termasuk sejumlah saksi, sehingga dalam waktu dekat prosesnya sudah bisa dirampungkan,”katanya. EB-MB