Klungkung, (Metrobali.com)-

Kontroversi ASN berpoligami kembali dibuka dalam forum resmi Rapat Paripurna dalam pembahasan APBD Induk 2023, di Kantor DPRD Klungkung Senin (14/11/2022).

Anggota DPRD Klungkung Anak Agung Gde Sayang Suparta, mengungkapkannya dalam Pemandangan Umum Fraksi Gerindra, karena sejak awal masalah ini muncul, Bupati Klungkung Nyoman, Sekda Gede Putu Winastra serta pejabat lainnya, seperti mau cuci tangan. Etika para pejabat ini patut disorot, karena sampai sekarang pun tidak ada yang berani menyampaikan alasan kehadirannya di lokasi perkawinan kontroversial itu.

Gung Sayang menjelaskan terkait adanya polemik yang berkembang masalah ASN yang berpoligami dilingkungan Pemerintah Kabupaten Klungkung, Kenapa Saudara Bupati terkesan membiarkan hal tersebut terjadi dan seperti memberikan dukungan atau membolehkan ASN tersebut berpoligami?.

Karena Bupati, Sekda dan para petinggi daerah Ikut hadir dalam acara tersebut.

Tidak hanya itu, Gung Sayang juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang berkembang bahwa istri yang berpoligami diberikan sanksi berupa “diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri”.

Pertanyaannya apa yang menjadi landasan hukum sehingga sanksi diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri tersebut diberikan. Padahal berdasarkan PP Nomor 45 tahun 1990 pasal 4 ayat 2 sudah dengan jelas disebutkan bahwa ASN Wanita tidak diijinkan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dan seterusnya.

Dan di PP 94 tahun 2021 pasal 41 sudah sangat tegas sanksi berat yang harus didapatkan oleh ASN tersebut adalah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, walaupun yang bersangkutan telah mengajukan surat pengunduran diri tertanggal 17 oktober 2022, namun hal ini tidak akan bisa merubah sanksi yang sudah tercantum dalam aturan tersebut diatas.

Begitu juga surat pengunduran diri ASN Wanita diberikan setelah proses perkawinannya selesai, maka surat keputusan SK bupati yang memberhentikan ASN wanita dengan sanksi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bersifat melawan hukum.

“Oleh karena itu menjadikan satu pertanyaan pula apa perbedaan implikasi sanksi perberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri dengan pemberhentian hormat tidak atas permintaan sendiri,” ungkap Gung Sayang dalam forum itu.

Gung Sayang juga mengungkapkan, sesuai dengan nota pengantar Bupati yang mengatakan bahwa core value ASN yaitu BerAKHLAK. Dari sisi ini bupati Seharusnya bisa memberikan contoh Kepada ASN laki-laki yang berpoligami di dalam SK tersebut diberikan sanksi berupa pembebasan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan. Namun Kabarnya justru diangkat kembali sebagai PLT dijabatan yang sama.

Pertanyaannya adalah apakah tidak ada ASN yang lain ditempatkan pada jabatan tersebut? Hal ini sangat kontradiktif dengan keputusan Bupati yang memutasi salah satu staf ASN yang gagal melamar sebagai anggota Ombusman bali di mutasi jabatannya di OPD lain. Dimana letak konsistensi penegakan disiplin ASN?.

Gung Sayang meminta jawaban lugas bupati, sebagai pembina pejabat kepegawaian di Klungkung, agar bertanggung jawab terhadap situasi gaduh ini. Ini adalah cermin betapa bobroknya kualitas kepemimpinan di Klungkung saat ini dan para pejabat yang ada di lingkarannya. (RED-MB)