Foto: Para advokat dari Law Firm Togar Situmorang usai mendampingi kliennya dalam persidangan lanjutan gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/3/2021).

Denpasar (Metrobali.com)-

Law Firm Togar Situmorang dipimpin CEO Advokat Togar Situmorang, S.H., C.Med.,M.H.,M.AP.,CLA., bersama Advokat Rudi Hermawan, S.H.,  Muchammad Arya Wijaya, S.H., menghadiri persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/3/2021) dengan agenda Mediasi  terkait dengan gugatan wanprestasi atau ingkar janji dari klien bernama I Made Sondra.

Dimana Law Firm “ TOGAR SITUMORANG “ bersama Prinsipal I Made Sondra hadir untuk menunjukan dan menghormati Hakim Mediasi dan sebagai pemilik tanah telah menunjukkan sebagai Penggugat bertanggung jawab, dimana para tergugat hadir kali ini kuasa hukum mantan Wakil Gubernur Bali berinisial “ KS” sebagai Tergugat II.

Namun dari pihak Perusahaan dan Perseroan Terbatas yaitu BPG yang ada di Bali sebagai Tergugat I tidak hadir serta “HS” swasta dari Jakarta sebagai Tergugat III, turut juga seorang oknum Notaris ENW sebagai Turut Tergugat I dihadiri oleh kuasa hukum dan Instansi Pertanahan RI sebagai Turut Tergugat II tidak hadir.

Advokat Rudi Hermawan, S.H., mengungkapkan persidangan dalam rangka mediasi terkait gugatan wanprestasi berjalan lancar. Namun sangat disayangkan tergugat 3 dari awal sampai saat ini juga tidak hadir dan sangat disayangkan pula tergugat 1 pada kesempatan mediasi kemarin tidak hadir sehingga patut diduga ini merupakan itikad tidak baik dari tergugat 1.

Kemudian dalam persidangan tersebut dari pihak penggugat telah menyediakan resume mediasi mengenai hal-hal apa saja yang diinginkan oleh penggugat kepada para tergugat dan turut tergugat untuk ditanggapi di mediasi selanjutnya. Namun dari awal mediasi dibuka, kuasa tergugat 2 sudah menyatakan tidak akan berdamai dan ingin melanjutkan.

Jadi sangat disayangkan sekali padahal dalam tahap mediasi tersebut adalah kesempatan bagi para pihak untuk menyelesaikan secara kekeluargaan secara musyawarah dan damai. “Akan tetapi setelah dia membaca resume tersebut dia mencabut lagi kata-katanya saya akan pikir-pikir dulu yang sebelumnya dia menolak melakukan mediasi,” ungkap Rudi, advokat kelahiran Banyuwangi ini.

Lebih lanjut ditambahkan oleh advokat Muchammad Arya Wijaya, S.H., apabila kita mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan yaitu didalam pasal 6 tersebut menjelaskan terkait kewajiban menghadiri mediasi. Dimana dalam Pasal 6 tersebut menjelaskan bahwa mewajibkan prinsipal untuk hadir didalam proses mediasi agar semua yang dijelaskan didalam mediasi merupakan sesuatu hal yang memang diinginkan oleh prinsipal

Ada alasan yang sah apabila para pihak prinsipal tersebut tidak bisa menghadiri, dimana di dalam sema tersebut diatur ada 4 keadaan yang memungkinkan prinsipal tidak hadir. Pertama kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, kemudian para pihak itu dibawah pengampuan dan ketiga itu mempunyai tempat tinggal atau kedudukan diluar negeri, atau menjalankan tugas Negara.

Artinya alasan-alasan itulah yang bisa dijadikan alasan bagi prinsipal yang tidak menghadiri mediasi. “Akan tetapi bagi prinsipal-prinsipal yang tidak termasuk di dalam alasan itu, harapan kami sebagai penggugat kuasa hukum penggugat disini diharapkan untuk bisa hadir didalam proses mediasi berikutnya tanggal 16 Maret 2021,” tambah Arya.

Dimana dalam persidangan itu tim penggugat selalu hadir, sementara dapat dijelaskan bahwa Tergugat I dari PT hadir Kuasanya, Tergugat II dari mantan pejabat hadir Kuasanya, kemudian Terkait Tergugat III yang selama ini tidak pernah hadir sudah dipanggil secara patut oleh Pengadilan Negeri Denpasar dengan mengirim reelas panggilan sebanyak 3 kali namun Tergugat III tetap tidak hadir sehingga majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan tanpa kehadiran dari Tergugat III.

Dan untuk Turut Tergugat I hadir kuasanya dan Turut Tergugat II sudah menerima relaas dari Pengadilan sebanyak dua kali namun tetap tidak hadir sehingga pada persidangan selanjutnya tidak akan ditunggu lagi dan akan dilanjutkan

Perlu dijelaskan bahwa inti dari gugatan ini yaitu secara sederhananya pada tanggal 5 Desember 1995 Penggugat telah membuat Surat Kuasa Jual kepada Tergugat I dan Surat Perjanjian Tanggal 5 Desember 1995 serta surat Pernyataan Jual tanggal 6 Desember 1995 atas bidang tanah milik Klien Law Firm Togar Situmorang yakni I Made Sondra.

“Total jumlah keseluruhan luas tanah 130.420 m2 merupakan tanah obyek sengketa yang telah dibantu oleh Klien kami untuk dapat dibebaskan oleh PT. BPG dan Mantan Pejabat tersebut, dimana kelebihan harga atas tanah tersebut belum dipenuhi oleh Tergugat I dan Tergugat II sebagaimana diatur dalam Perjanjian,” terang Arya.

Bahwa Tergugat II atau mantan pejabat itu, selain mengetahui adanya perjanjian dan kuasa antara Penggugat dengan Tergugat I. Tergugat II telah membantu Tergugat I menjual tanah tersebut kepada suatu instansi di TNI yang mana tanah obyek sengketa sebagai tanah penukar oleh PT. GMS yang bergabung dengan beberapa persero yang mana dibangun menjadi markas di Pecatu sebagai tanah pengganti.

Oleh karena para Tergugat tidak memberikan apa yang seharusnya menjadi hak dari Penggugat berdasarkan perjanjian, maka dapat diduga para Tergugat sudah melakukan tindakan wanprestasi atau gagal janji yang dibuat secara tertulis dan berkekuatan hukum sesuai aturan.

Terkait dengan gugatan tersebut tentunya klien Law Firm Togar Situmorang selaku Penggugat intinya memohon atau meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk menerima dan mengabulkan gugatan  untuk seluruhnya, menyatakan tindakan atau perbuatan dari Tergugat adalah tindakan wanprestasi dan tentunya mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh Tergugat baik secara materiil maupun immateriil.

Khusus untuk ganti ruginya Penggugat memohon untuk Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan setengah bagian dari penjualan obyek tanah sebesar Rp. 2.000.000,- dan membayar kerugian baik secara materiil dan immateriil yang dapat dirinci sebagai berikut : Rp.200.000.000 per are x 671 are = Rp.134.200.000.000 ( seratus tiga puluh empat milyar dua ratus juta Rupiah).

Lalu biaya ganti kerugian yang dikeluarkan oleh Penggugat selama 16 tahun sebesar Rp.800.000.000 (delapan ratus juta Rupiah), biaya ganti kerugian immateriil yang dikeluarkan oleh Penggugat untuk menagih kepada Tergugat I dari tahun 2002 sampai sekarang sebesar Rp.1.700.000.000 ( satu milyar tujuh ratus juta rupiah) sehingga total keseluruhan sebesar Rp. 136.700.000.000 (seratus tiga puluh enam milyar tujuh ratus juta Rupiah).

Advokat Kondang Togar Situmorang, S.H., C.Med., M.H., M.A.P., CLA., berharap untuk para pihak khususnya Tergugat maupun Turut Tergugat bisa koperatif untuk menghadiri persidangan yang mulia ini guna bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Pada intinya klien kami meminta haknya agar dikembalikan dimana I Made Sondra sudah mempercayai mantan pejabat tersebut untuk melakukan transaksi tetapi sampai saat ini dia belum memenuhi yang dijanjikan seperti apa yang diperjanjikan,” kata Togar Situmorang.

“Apalagi pada waktu itu diawali ada tukar guling dengan pihak mantan pejabat institusi sehingga perlu adanya suatu kepastian dan kejelasan dalam hal pelaksanaan tukar guling tersebut makanya klien kami menunjuk Law Firm Togar Situmorang sebagai Kuasa Hukumnya,” ungkap advokat yang sering disapa “Panglima Hukum” ini.

“Tentunya penggugat berharap persidangan ini bisa cepat selesai dan diselesaikan supaya permasalahan ini tidak berlarut terus,” tutup Togar Situmorang, CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan.

Sedangkan cabang Law Firm Togar Situmorang, yakni di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Timur, Jl. Malboro Teuku Umar Barat No.10, Denpasar Barat. Jl. Kemang Selatan Raya 99 Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan. Jl. Trans Kalimantan No.3-4, Sungai Ambawang  Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Jl. Duku Blok Musholla Baitunnur No.160 RT.007/001 Desa Budur, Kec. Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. (wid)