Jakarta (Metrobali.com)

 

Persidangan Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna S.E(M,tru), M.Si alias AWK melawan Badan Kehormatan DPD RI terus berlanjut hingga hari Rabu, 13 Maret 2024.

Adapun dalam persidangan tersebut AWK hadir langsung didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dalam pemeriksaan persiapan, Gugatan PTUN AWK dinyatakan berhasil untuk lolos dalam tahapan persiapan. Sebelumnya Gugatan PTUN Nomor 65/G/2024/PTUN.JKT juga dinyatakan telah memenuhi syarat sehingga lolos dalam tahap dismissal dan layak untuk dilanjutkan dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Keberhasilan ini untuk masyarakat Bali, khususnya masyarakat yang memberikan suaranya dalam Pemilu Legislatif DPD RI 2019-2024, meskipun demikian kami tidak ingin terlalu bergembira karena ini belum mencapai putusan final,” ujar Ida Bagus Anggapurana Pidada S.H, M.H selaku kuasa hukum dari AWK, saat dihubungi Kamis,14 Maret 2024.

Menurut kuasa hukum AWK yang telah membela AWK dalam berbagai kasus pidana dan perdata tersebut, tahapan masih akan berlanjut pada tanggal 20 Maret 2024 di PTUN Jakarta, Pulogebang Jakarta Timur. Adapun agenda selanjutnya adalah pembacaan Gugatan dimana akan memuat 9 alasan/posita Gugatan.

“Kami mengajukan 9 alasan/posita yang memperkuat gugatan kami, kami memilih angka 9 karena menyesuaikan dari filosofi 9 arah penjuru mata angin, semoga dengan ini pikiran yang baik dapat datang dari segala penjuru arah,” ujarnya menambahkan.

Menurut keterangannya, dalam pemeriksaan persiapan, sempat coba diberikan perlawanan oleh pihak kuasa Badan Kehormatan DPD RI dengan mempertanyakan relevansi dari gugatan tersebut, untungnya pihak penggugat bisa memberikan jawaban balik, sehingga Gugatan tersebut akhirnya dinyatakan lolos.

“Kami menuntut agar AWK tidak hanya sekedar dikembalikan hak-haknya namun juga Badan Kehormatan DPD RI harus dihukum untuk membayar ganti kerugian pada AWK, kami tetap optimis, bagaimanapun nanti keputusan majelis hakim, semoga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Ida Bagus Anggapurana Pidada S.H, M.H tidak sendiri dalam bertugas menjadi kuasa hukum dari AWK. AWK juga dibela oleh Ida I Dewa Ayu Dwiyanti S.H, M.h dan Kadek Mery Herawati S.H,M,H sebagai kuasa hukum.(Rls)