Hotma Sitompoel dikawal polisi
Denpasar (Metrobali.com)-
Hakim tunggal Achmad Petensili menolak gugatan praperadilan yang diajukan Margriet Christina Megawe. Menanggapi hal itu, kuasa hukum Margriet, Hotma Sitompoel mengaku tetap berpegang teguh pada dalil yang disampaikannya di muka sidang.

“Kita tetap berbeda pendapat dengan hakim,” kata Hotma, Rabu 29 Juli 2015. Hotma mengaku enggan mengomentari putusan hakim. Hanya saja ia menegaskan jika pihaknya tetap berpegang teguh pada dalil yang telah disampaikannya, jika kliennya tak layak dijadikan tersangka pembunuhan Engeline.

“Saya tidak baik mengomentari putusan hakim. Tapi satu hal, kami tetap pada dalil-dalil kami,” kata Hotma. Ia sendiri mengaku belum menentukan langkah lanjutan atas putusan tersebut. “Kita tunggu saja selanjutnya langkah kita,” katanya.

Sementara kuasa hukum Margriet lainnya, Aldres Napitupulu meminta agar kasus pembunuhan Engeline segera dilimpahkan ke pengadilan. “Kalau sudah cukup bukti, kenapa belum juga dilimpahkan ke persidangan,” tanya Aldres. JAK-MB