Buleleng (Metrobali.com)-

Perjuangan gigih advokat Ni Nyoman Armini,SH,CPCLE yang akrab disapa Komang bersama rekan berkantor hukum Law Office PAR & PARTNERS untuk mendapatkan hak kliennya Made Astawa dalam sengketa lahan (tanah) bekas SDN 2 Gunungsari, akhirnya happy ending. Lantaran hakim telah memutuskan melalui putusan Nomor, 79/Pdt.G/2021/PN Singaraja tertanggal, 12 Oktober 2021, yang menyatakan hukum sah Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, seluas 2.130 m2 atas nama Made Astawa.
Kuasa hukum Made Astawa yakni Putu Yogi Pardita,SH didampingi Ni Nyoman Armini mengatakan dengan putusan hakim itu, klien Made Astawa merasa lega. Karena putusan hakim mencerminkan rasa keadilan dan sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan.

“Tentunya dengan putusan ini, klien kami merasa lega setelah perjuangan dilaporkan dipidana. Namun tidak cukup bukti dan sekarang digugat lagi, dan putusan hakim menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Klien kami berharap putusan perkara ini, semoga memberikan kepastian hukum bagi pihak yang telah mendiskriminasi klien kami,” ucap tegas Yogi Pardita, Senin, (12/10/2021) sore di kantor hukum Law Office PAR & PARTNERS, Desa Girimas, Kecamatan Sawan, Buleleng

Kronologi singkat sengketa lahan bekas SDN 2 Gunungsari Buleleng, berawal ketika pada Tahun 2019 terbit SHM 00887/Desa Gunungsari atas nama Made Astawa seluas 2.130 m2 atas lahan yang dulunya merupakan bekas SDN 2 Gunungsari. Selanjutnya Perbekel Desa Gunungsari saat ini yaitu I Ketut Pastika merasa keberatan atas terbitnya SHM tersebut, lalu melaporkan Made Astawa ke Polres Buleleng atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan juga melaporkannya ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana korupsi yang akhirnya dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti.

Kemudian I Ketut Pastika selaku Perbekel Desa Gunungsari juga menggugat Made Astawa di Pengadilan Negeri Singaraja dengan No. Perkara : 79/Pdt.G/2021/PN.Sgr dengan dalil sebagai pemilik yang sah dari lahan objek sengketa yang diperoleh berdasarkan hibah lisan dari Almarhum Pan Guniarma.

Berdasarkan bukti-bukti dan saksi-saksi selama persidangan didapat fakta, bahwa penerbitan SHM 00887/Desa Gunungsari tersebut berdasarkan warisan dari kakek Made Astawa yang bernama Pan Guniarma, yang mana dulunya lahan objek sengketa dipinjamkan oleh keluarga Made Astawa ke Desa Gunungsari untuk dipergunakan sebagai SDN 2 Gunungsari.

Lalu pada Tahun 2003 karena SDN 2 Gunungsari telah diregruping ke SDN 3 Gunungsari maka lahan tersebut diminta kembali oleh keluarga Made Astawa.

“Pada masa perbekel I Gede Suradnya (2007-2013) lahan bekas SDN 2 Gunungsari tersebut sempat coba untuk disertipikatkan agar menjadi milik Desa Gunungsari, namun permohonannya ditolak oleh BPN, dikarenakan lahan tersebut tercatat sebagai milik Pan Guniarma.” jelas Yogi Pardita

“Di dalam buku inventaris desa maupun dalam awig-awig desa tidak tercatat lahan objek sengketa sebagai aset/milik Desa Gunungsari.” ujarnya menambahkan.

Ahli waris almarhum Pan Guniarma yang lain tidak ada yang keberatan nama Made Astawa yang tercantum pada SHM 00887/Desa Gunungsari.

“Dalil Penggugat (Perbekel Desa Gunungsari) yang mengatakan bahwa memperoleh objek sengketa berdasarkan hibah lisan dari Almarhum Pan Guniarma juga tidak memiliki landasan hukum. Karena hukum di Indonesia tidak mengenal yang namanya hibah lisan, hal ini juga diperkuat oleh saksi ahli dari Universitas Udayana Cokorda Dalem Dahana, SH.,M.Kn yang menyatakan bahwa “hukum di Indonesia tidak mengenal hibah lisan dan dapat dijelaskan bahwa jenis peralihan hak adalah antara lain hibah dengan akta notarial, peralihan melalui turun waris dan peralihan melalui jual beli”.” Urai Yogi Pardita.

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Singaraja yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menjatuhkan putusan pada Selasa, 12 Oktober 2021 yang amar putusanya sebagai berikut : M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI : Dalam Eksepsi : Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya. Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

DALAM REKONPENSI : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2. Menyatakan hukum sah Sertipikat Hak Milik Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, seluas 2.130 m2 atas nama MADE ASTAWA. 3. Menyatakan hukum Penggugat Rekonpensi sebagai pemilik dan berhak atas pemanfaatan serta pengelolaan sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, seluas 2.130 m2 atas nama MADE ASTAWA. 4. Menyatakan hukum Tergugat Rekonpensi telah melakukan perbuatan melawan hukum. 5. Menyatakan hukum Tergugat Rekonpensi tidak mempunyai hak atas sebidang tanah sesuai Sertipikat Hak Milik Nomor 00887, Desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali, seluas 2.130 m2 atas nama MADE ASTAWA. 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah) kepada Penggugat. Rekonpensi. 7. Menolak petitum gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI, Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 1.775.000.

“Batas waktu pengajuan upaya hukum banding, di informasikan kepada para pihak yang berperkara bahwa perkara nomor, 79/Pdt.G/2021/PN Sgr untuk batas pengajuan upaya hukum banding adalah sampai dengan tanggal Senin, 1 Nopember 2021,” pungkas Yogi Pardita.

 

Pewarta : Gus Sadarsana