Badung, (Metrobali.com) 

Kebakaran melanda gudang pengolahan sampah di TPST Samtaku Jimbaran yang berlokasi di Jalan Goa Gong Gg. VIII No.8, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung pada Rabu, 17 Juli 2024, pukul 06.00 WITA.

Gudang milik Rudi Swara, ini pertama kali diketahui terbakar oleh saksi atas nama Made Sudana, seorang petugas keamanan yang tinggal dekat dengan lokasi TPST Samtaku kebakaran.

Menurut Made Sudana, sekitar pukul 04.00 WITA, ia melakukan pengecekan rutin di sekitar gudang dan tidak menemukan tanda-tanda kebakaran.

Namun, pada pukul 04.30 WITA, ia melihat api muncul dari dalam gudang, dekat panel listrik. Setelah mencoba memadamkan api secara manual tanpa hasil, Made Sudana segera menghubungi Rudi Swara.

Rudi Swara menerima panggilan telepon sekitar pukul 05.00 WITA dari Made Sudana yang melaporkan kebakaran di gudang.

Rudi Swara segera menuju lokasi dan melihat api sudah berkobar hebat. Ia segera menghubungi pemadam kebakaran Kabupaten Badung.

Pemadam kebakaran tiba di lokasi pada pukul 06.00 WITA dan langsung melakukan pemadaman api yang sudah menjalar ke beberapa bagian gudang.

Kebakaran ini mengakibatkan kerugian materil berupa, bahan baku sampah, mesin pencacah, mesin balistik (pencacah halus), mesin pemilah dan 1 set panel pengolahan sampah.

“Nilai kerugian materil masih belum bisa ditentukan,” kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Rabu 17 Juli 2024.

Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran ini. Pemadam kebakaran dari Kawasan BPG dan Kabupaten Badung katanya, berhasil mengendalikan situasi.

(Jurnalis : Tri Widiyanti)