Gubernur Wayan Koster mencanangkan program Desa Kerthi Bali Sejahtera di Desa Selabih, Sabtu (16/10/2021).

Tabanan, (Metrobali.com)

Gubernur Bali Wayan Koster, Sabtu (16/10/2021) mencanangkan Program Desa Kerthi Bali Sejahtera di Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan. Program ini menghadirkan ASN dan non-ASN di tengah-tengah masyarakat untuk membumikan kebijakan dan program sebagai implementasi visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” guna mewujudkan prinsip Trisakti Bung Karno di tingkat desa/kelurahan dan desa adat.
Sebagai latar belakang, ungkapnya, visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru, perlu disosialisasikan ke masyarakat luas agar dipahami dan dapat dilaksanakan sampai desa/kelurahan dan desa adat.
Saat ini, Pemerintah Provinsi Bali memiliki pegawai ASN dan non-ASN, di luar guru SMA/SMK sebanyak 12.106 orang yang berasal dari seluruh desa/kelurahan dan desa adat yang ada di Bali. “Seluruh pegawai diberdayakan dengan membentuk Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera, yang dikelompokkan berdasarkan asalnya dari desa/kelurahan dan desa adat yang ada di seluruh Bali,” katanya.

Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera diberdayakan untuk mempercepat pelaksanaan program Pembangunan Provinsi Bali melalui Gerakan Semesta Berencana Membangun Bali dari Desa. Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera bertugas sebagai mediator dan fasilitator, serta mensosialisasikan, mengedukasi, mendampingi, memberdayakan, dan bekerjasama dengan para pihak guna mempercepat pelaksanaan program pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di desa/kelurahan dan desa adat.

Melalui Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera, para pegawai Pemerintah Provinsi Bali berperan langsung dan aktif di tengah-tengah masyarakat melaksanakan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali. Berinteraksi sosial dengan masyarakat dan perangkat desa untuk menggali informasi tentang potensi dan permasalahan di desa. Selanjutnya, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Program Pembangunan Pemerintah Provinsi Bali di tingkat desa/kelurahan dan desa adat, mengidentifikasi hambatan pembangunan yang ada di desa/kelurahan dan desa adat, serta memfasilitasi/mencarikan alternatif penyelesaian masalah pembangunan di desa/kelurahan dan desa adat.

Tim Desa Kerti Bali Sejahtera berkewajiban memahami secara utuh produk hukum, kebijakan dan program percepatan pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di desa/kelurahan dan desa adat sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”.

Percepatan pelaksanaan Program Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai dengan slogan “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”.
Percepatan pelaksanaan Program Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut dengan slogan “Airku Bersih Hidupku Sehat”.

Percepatan pelaksanaan Program Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dengan slogan “Cintailah dan Gunakan Produk Lokal Bali”.

Percepatan pelaksanaan Program Pertanian Organik sesuai Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik dengan slogan “Hiduplah dengan Pangan Sehat dan Berkualitas”.
Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera juga harus memahami hal-hal penting produk hukum, kebijakan dan program pendukung yakni Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, yang terkait dengan melestarikan dan menggali seni tradisi yang ada di Desa Adat. Surat Keputusan Bersama PHDI Provinsi Bali, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Majelis Pertimbangan dan Pembinaan Kebudayaan Provinsi Bali tentang Penguatan dan Pelindungan Tari Sakral Bali, yang terkait dengan Tari Sakral di Desa Adat setempat dan di Daerah Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali. Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.

Selain itu, Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan. Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat. Peraturan Gubernur Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek/Kain Tenun Tradisional Bali. Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali.

Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera dalam melaksanakan tugas di desa/kelurahan dan desa adat agar berkolaborasi dan bersinergi dengan kepala desa/lurah beserta perangkatnya, bandesa adat beserta prajurunya, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, para pegawai kabupaten/kota yang berasal dari desa/kelurahan/desa adat setempat, pemuka masyarakat, yowana, Tim Penggerak PKK Desa, dan organisasi/lembaga/paiketan terkait di desa/kelurahan dan desa adat.

Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera agar memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan program secara swadaya dengan bergotong-royong dari warga desa/kelurahan dan desa adat, serta pihak lain. Tim juga mengadakan pertemuan secara rutin yang melibatkan perbekel, lurah, bandesa adat, dan tokoh masyarakat, serta warga desa/kelurahan dan desa adat. Setiap pertemuan tidak boleh membebani APBDes dan desa adat.
Dalam hal menumbuhkembangkan perekonomian desa/kelurahan dan desa adat, tim memfasilitasi warga desa/kelurahan dan desa adat untuk mengembangkan kelembagaan usaha perekonomian sesuai potensi wilayah. Kelembagaan usaha perekonomian desa/kelurahan dan desa adat menangani usaha di bidang. Selanjutnya, memfasilitasi permodalan usaha perekonomian desa/kelurahan dan desa adat melalui KUR, pinjaman lunak, dan program pemerintah lainnya, serta memfasilitasi akses pemasaran dan promosi hasil usaha perekonomian desa/kelurahan dan desa adat secara konvensional dan digital.

Gubernur Wayan Koster memerintahkan Tim Desa Kerthi Bali Sejahtera agar melaksanakan tugas mulia ini dengan sebaik-baiknya, penuh rasa tanggung jawab, tertib dan disiplin, serta bekerja dengan fokus, tulus, dan lurus. Gubernur sangat berharap bupati/walikota ikut berperan aktif dalam pelaksanaan program ini, mengingat keberhasilan pelaksanaan program ini sesungguhnya menjadi bagian dari pencapaian kinerja pemerintah kabupaten/kota.
Gubernur juga memerintahkan perbekel/lurah/bandesa adat serta seluruh lembaga dan komponen masyarakat agar dengan sungguh-sungguh melaksanakan program ini, karena apa yang diprogramkan akan memajukan desa/kelurahan dan desa adat serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (RED-MB)