SIDANG PARIPURNA (3)Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika memberikan jawaban terhadap pandangan umum Fraksi atas Raperda Provinsi Bali tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Raperda Provinsi Bali tentang Pramuwisata pada rapat ke-4 DPRD Provinsi Bali masa persidangan II tahun sidang 2016, Selasa (21/5) di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRD Prov Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, Gubernur Pastika tidak sependapat dengan saran untuk memperluas materi manajemen dan rekayasa lalu lintas, dengan mengadopsi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011. Mengingat materinya juga diatur dalam Raperda tersebut dan telah mengacu pada ketentuan dimaksud yang disesuaikan dengan kewenangan, kebutuhan dan kondisi di Provinsi Bali sehingga tidak terjadi duplikasi pengaturan.

Terkait dengan pembahasan usia kendaraan, Pastika mengatakan sependapat dengan adanya pengaturan tersendiri untuk usia kendaraan yang digunakan untuk pariwisata atas hobi dan komunitas, dengan mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan komponen masyarakat terkait. Pastika juga sependapat dengan adanya transformasi dan sosialisasi kepada masyarakat/pengemudi angkutan umum terhadap kewajiban sertifikasi kompetensi.

“Saya setuju dan sependapat. Biarlah kita dengar dulu sampai usia berapa dan kelompok mana, komunitas mana. Kita takutnya, nanti mobil-mobil tua yang sudah tidak layak jalan datang ke Bali semua, bisa kacau kita, bisa macet nanti, bisa celaka orang,” ujar Pastika kepada awak media usai rapat.

Lebih lanjut, terkait dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) yang ditujukan bagi perseorangan/badan usaha yang akan memasang rambu petunjuk untuk kepentingan usahanya sendiri, menurut Pastika hal tersebut bukan merupakan sumbangan. Dikatakan Pastika, rekomendasi yang diberikan oleh Dinas, tidak untuk meminta pembayaran pengadaan tersebut namun untuk memastikan bahwa rambu yang dipasang telah sesua dengan persyaratan teknis.

Orang nomor satu di Bali tersebut juga sependapat dengan Pasal 16 ayat (3) huruf b mengenai pencatatan, pendaftaran dan penandaan kendaraan luar Provinsi Bali namun terkait teknisnya akan dicermati lebih lanjut. Pastika juga akan menindak lanjuti terkait dengan saran terhadap pembangunan alat penimbangan di jalan probinsi setelah Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas ditetapkan. Nantinya alat penimbangan yang saat ini terletak di jalan Nasional akan dikelola oleh Pemerintah sesuai dengan amanat Udang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Menanggapi saran untuk pemungutan retribusi jasa penimbangan, Pastika mengatakan tidak sependapat. Karena dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara tegas telah ditentukan jenis retribusi yang boleh dipungut. Terkait dengan pelanggaran kelebihan muatan angkutan barang di jembatan timbang, antisipasi yang dilakukan adalah sosialisasi kepada pengusaha/perusahaan untuk mematuhi ketentuan lebih muat dan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran lebih muat.

Nantinya, teknis pelaksanaan pengawasannya akan dilakukan bersama-sama antara Pemerintah Daerah, DPRD dan seluruh elemen masyarakat sesuai tugas dan fungsinya serta menindaklanjuti dengan laporan. Sementara mengenai sanksi ganti-rugi, didasarkan atas penghitungan besaran kerugian dari instansi teknis. Terkait pemberian izin penyelenggaraan angkutan yang ditertibkan oleh Badan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 30 ayat (3), Badan yang dimaksud adalah Badan Penanaman Modal dan Perizinan Provinsi Bali, bukan membentuk Badan baru.

Selanjutnya, Gubernur Pastika juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum terhadap Raperda tentang Pramuwisata. Pastika mengatakan sependapat untuk tidak mencantumkan persyaratan pendidikan/klasifikasi akademis dalam persyaratan untuk pramuwisata khusu sepanjang yang bersangkutan berkompeten dan menguasai informasi berkaitan dengan Daya Tarik Wisata (DTW) di tempat tinggalnya. Namun Pastika tidak sependapat denga penambahan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 13 Tahun 2015 tentang Standar Usaha Jasa Pramuwisata dalam konsideran karena substansi/materi yang diatur dalam Raperda tersebut khusus mengatur Pramuwisata secara personal bukan badan usaha.

Dalam sidang yang dihadiri sebanyak 36 anggota dewan tersebut, Pastika juga menyampaikan sependapatnya untuk mengatur kesejahteraan atau pendapatan dari pramuwisata dalam hubungan kerjanya dengan biro perjalanan wisata. Hal tersebut mengingat pengaturan mengenai pendapatan atau guide-fee seorang pramuwisata sudah termuat dan diatur khusus berdasarkan kesepakatan bersama dalam MoU antara induk organisasinya dalam hal ini HPI dan ASITA sebagai organisasi Biro Perjalanan Wisata yang menggunakan jasa pramuwisata. Terhadap keberadaan kegiatan online, travel online dan sopir yang merangkap menjadi pramuwisata, dalam Raperda sudah diatur mengenai persayaratan menjadi Pramuwisata dan sanksi-nya.

Untuk saran wisatawan nusantara dalam kunjungannya ke Bali agar menggunakan jasa pramuwisata local, akan dicermati. Karena sejalan dengan prinsip pembangunan antara lain adalah pra-job yang memberikan ruang seluas-luasnya kepada masyarakat local sebagai tenaga kerja. Pastika juga mengatakan sependapat terhadap saran untuk mewajibkan pramuwisata dalam mengantar wisatawan agar mengunjungi objek pariwisata yang dikelola oleh Pemerintah seperti Museum Bali.

Pastika berharap Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Raperda Pramuwisata bisa cepat disampaikan kepada Pemerintah sehingga bisa segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Hadir dalam kesempatan tersebut Sekda Provinsi Bali Cokorda Ngurah Pemayun, serta beberapa pimpinan SKPD di lingkungan Pemprov Bali. AD-MB