mangku pastika 2

Denpasar (Metrobali.com)-

Di akhir masa tugasnya,  Panitia Khusus (Pansus) Aset DPRD Bali periode 2009-2014 sempat menyoroti aset Pemprov Bali di BTDC, Badung. Pansus menilai harga sewa lahan seluas 39 hektar di kawasan pariwisata tersebut terlalu murah. Demikian juga dengan waktu penyewaan  yang dinyatakan terlalu lama, yakni hingga 30 tahun. Dituding demikian, Gubernur Bali, Made Mangku Pastika pun angkat bicara.

Gubernur Pastika menjelaskan bahwa perjanjian antara Pemprov dan BTDC sudah disepakati sejak tahun 1989. Jauh sebelumnya dirinya menjabat sebagai Gubernur Bali. Ketika itu, aset Pemprov seluas 39 hektar disewakan dengan harga Rp 300 juta per tahun.  Gubernur menyadari, angka tersebut memang terlampau kecil, jika dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh pihak BTDC.

Atas hal tersebut, pada tahun 2008 ketika Gubernur Pastika menjabat untuk kali pertama, upaya renegosiasi diluncurkan.  Usaha Pemprov Bali pun tidak sia-sia. Lantaran renegosiasi berhasil, dan BTDC meningkatkan pembayaran sewa menjadi Rp 700 juta.  Namun,  penentuan peningkatan harga sewa itu tidak diikuti oleh pengubahana perjanjian. Alasannya, pengubahan perjanjian bukanlah hal yang mudah.

“Tahun 2008 saya jadi Gubernur dan melihat perjanjian tersebut perlu direnegosiasi. Oleh karena itu saya berupaya negosiasi, sehingga tahun pada tahun 2009 yang tadinya kita dapat Rp 300 juta berdasar pejanjian lama, saat itu ditambah menjadi Rp 700 juta. Tapi perjanjian belum diubah, karena tidak segampang itu mengubah perjanjian. Ini kan persoalan hukum, tidak bisa tiba-tiba diganti,” jelasnya usai menghadiri pelantikan anggota DPRD Bali, Senin, (01/9).

Perjuangan Pemprov Bali untuk mendapatkan kontribusi lebih besar di BTDC tidak lantas berhenti dengan angka Rp 700 juta. Pada tahun 2012 lalu, Pemprov kembali melakukan negosiasi dengan melakukan adendum.

“Ada beberapa poin tambahan yang disepakati dan memunculkan hitung-hitungan baru. Hasil negosiasi itupun tak main-main. Ketika itu BTDC sepakat untuk memberikan sewa hingga Rp 3,5 miliar ke Pemprov Bali,” jelas Pastika.

Hingga kini dengan dibentuknya Biro Aset dan Pansus Aset diharapkan kinerja yudikatif dan legislatif dalam mengelola aset pemrov Bali bisa dikelola dengan baik.

“Saya kan tidak bisa ngawasin tiap hari, nanti tiang pancang yang tulisannya aset milik pemrov Bali dicabut lagi di gunung, nah tugas biro aset dan pansus aset saya kira uda cukup, tidak perlu ada tim khusus lagi,” pungkasnya.SIA-MB