Acara Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (29/3).

 

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengapresiasi atas dikeluarkannya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, diharapkan UU tersebut akan menegaskan kedudukan, fungsi dan peran Palang Merah Indonesia (PMI) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik sebagai lembaga yang mendukung tugas Pemerintah untuk menyediakan berbagai pelayanan kepalangmerahan maupun sebagai anggota gerakan PMI.

Demikian ditegaskan oleh Gubernur Pastika dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali A.A Gede Griya dalam acara Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kepalangmerahan di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (29/3).

Lebih lanjut dalam sambutannya, Pastika mengatakan bahwa UU tersebut akan memberikan perlindungan hukum kepada Sukarelawan PMI maupun sukarelawan kemanusiaan dari organisasi lainnya. Seperti yang diketahui bahwa PMI adalah sebuah organisasi perhimpunan nasional di Indonesia yang bergerak dalam sosial kemanusiaan dan diakui secara luas kenetralannya. Untuk itu, dengan UU tersebut maka pelayanan PMI kepada masyarakat yang membutuhkan akan lebih profesional, berkualitas, cepat, tepat dan lebuh luas. Disamping itu, melalui sosialisasi UU tersebut dapat meningkatkan kemampuan dalam upaya kesiapsiagaan penanganan bencana mengingat PMI mempunyai tugas mulai yaitu membantu pemerintah dalam penanganan bencana khususnya kesiapsiagaan bencana.

Sementara itu, Ketua Palang Merah Indonesia Provinsi Bali I Gusti Bagus Alit Putra dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Pengurus PMI Provinsi Bali Drs. I Nyoman Puasa Aryana mengatakan bahwa latar belakang diterbitkannya UU No. 1 Tahun 2018 ini kerana banyaknya terjadi penyalahgunaan lambang Palang Merah di Indonesia, dimana semua pihak baik individu maupun kelompok dapat dengan bebas mempergunakan lambang Palang merah untuk itu Lambang yang memiliki karakter “Netral” tidak dianggap lagi kenetralannya. Dalam perjuangan pengesahaan RUU Kepalangmerahan menjadi UU, PMI Provinsi Bali beserta jajaran PMI Kabupaten/Kota se-Bali telah berusaha maksimal dengan berbagai aksi dan kegiatan mulai dari penggalangan tanda tangan, kampanye, aksi simpatik sampai dengan aksi turun kejalan untuk menggelorakan pengesahan RUU menjadi UU Kepalangmerahan. Setelah melalui perjalanan panjang kurang lebih 12 tahun sejak awal masuk Prolegnas DPR RI Tahun 2005, akhirnya UU NO 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Dengan pengesahan tersebut,maka PMI Provinsi Bali menginisiasi untuk melakukan sosialisasi UU tersebut baik bagi jajaran PMI maupun lintas sektor terkait, sehingga dapat dipahami tata aturan penggunaan lambang Palang Merah maupun batasan-batasannya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Pengurus PMI Pusat, Pengurus PMI Kabupaten/Kota se-Bali Muspida serta stake holder yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bali, menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Made Wiryani,SH.,MH dengan materi “Aksi di Bali terkait RUU Kepalangmerahan” dan Rapiudin Hamarung dari Pengurus Pusat PMI dengan sajian materi “Sosialisasi UU Nomr 1 Tahun 2018”.

Editor  : Hana Sutiawati