Denpasar (Metrobali.com) 

 

Gubernur Bali, Wayan Koster memimpin Rapat dengan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar di ruang Rapat di Jayasabha, yang dihadiri secara daring Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Angle Tanoesoedibyo, sekretaris eksekutif Penanganan COVID-19 dan Pemulihan EKonomi Nasional (PC-PEN), Raden Pardede, dan Staff Ahli Menteri Keuangan. Kamis (Wraspati Wage, Medangkungan), 11 Agustus 2022.

Dalam rapat tersebut, hadir Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Propinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma, Ketua BTB, IB Agung Parta Adnyana, Ketua Kadin Bali, I Made Ariandi, Ketua Himpi Bali, Agus Pande, dan Pengurus PHRI Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan perkembangan ekonomi Bali yang sudah tumbuh, namun memerlukan percepatan agar dapat kembali seperti sebelum Pandemi COVID-19. Ketua OJK sependapat dan tidak perlu diperdebatkan kembali bahwa Bali masih belum kembali pulih, yang utama segera merumuskan langkah kongkrit dan komprehensif agar Ekonomi Bali bisa cepat kembali pulih pasca Pendemi COVID-19. Untuk merumuskan langkah-langkah tersebut, Ketua OJK mengusulkan membentuk Tim Akselerasi

Pemulihan Ekonomi Bali, yang terdiri dari lintas Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi Bali, dan Swasta. Mengingat dukungan yang diperlukan harus bersifat komprehensif, maka diperlukan pula dukungan dari unsur dunia usaha dan unsur lainnya dari Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perhubungan, dan pihak terkait lainnya.

Ekonomi Bali memerlukan perhatian khusus, mengingat struktur ekonomi yang didominasi oleh sektor pariwisata menyebabkan pemulihannya sangat tergantung dengan kedatangan wisatawan mancanegara dan wisatawan domsetik, oleh karena itu, Bali memerlukan kebijakan khusus (spatial policy).

Terkait kebijakan khusus tersebut, Gubernur Bali, Wayan Koster, mengusulkan perpanjangan program restrukturisasi kredit yang diatur dalam Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2021 yang akan berakhir 31 Maret 2023, diperpanjang menjadi 30 Maret 2025. Ketua OJK akan membawa usulan tersebut dalam Rapat Dewan Komisioner OJK terkait dengan perpanjangan program restrukturisasi kredit di atas.

Ketua OJK menyampaikan pula bahwa perpanjangan program restukturisasi kredit saja tidak cukup, para pengusaha sektor pariwisata dan sektor pendukung pariwisata memerlukan modal kerja untuk memulai usahanya yang sudah 2 tahun tidak dioperasikan. Kebutuhan modal kerja tersebut antara lain untuk merenovasi aset-aset yang mengalami kerusakan dan melatih tenaga kerja yang baru atau yang sebelumnya untuk bekerja kembali dan dapat memberikan pelayanan baik seperti sebelum Pandemi COVID-19.

Dalam rapat tersebut, Ketua OJK juga menyampaikan bahwa telah ada kebijakan penjaminan Korporasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27 Tahun 2022 dan penjaminan kredit UMKM melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2022 yang belum berjalan dengan baik di Bali. Oleh karena itu, Ketua OJK akan membahas bersama KC-PEN, untuk membantu dan memfasilitasi pelaksanaannya di Bali, terutama korporasi sektor pariwisata dan UMKM, pendukung pariwisata, memperoleh modal kerjanya.

Dengan kondisi perekonomian Bali yang diwarnai sektor pariwisata yang sangat tertekan, dalam jangka pendek kondisi Bali jelas memerlukan penanganan khusus. Sementara itu, dalam jangka panjang, perekonomian Bali tidak akan dapat berkelanjutan, jika terus bertumpu pada dominasi sektor pariwisata. Oleh karena itu, diperlukan proses transformasi ekonomi Bali. Langkah jangka pendek dan jangka panjang transformasi perekonomian Bali akan dirumuskan oleh Tim Akselerasi Pemulihan Ekonomi Bali, yang didalamnya juga terdapat tim Pemulihan Ekonomi Nasional. (RED-MB)