Ket. Foto: Gubernur Bali, Wayan Koster saat menyampaikan SE Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4).

 

Denpasar, (Metrobali.com)

Gubernur Bali, Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. SE ini disampaikan Gubernur Koster dalam konferensi persnya, di Gedung Jayasabha, Denpasar, Minggu (6/4).

SE ini dikeluarkan bertujuan untuk melestarikan ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali berdasarkan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi (Atma Kerthi, Segara Kerthi, Danu Kerthi, Wana Kerthi, Jana Kerthi, dan Jagat Kerthi) sesuai visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru tahun 2025-2030. Sebab, pengelolaan sampah di Provinsi Bali belum berjalan dengan optimal, yang berdampak negatif terhadap ekosistem alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Apalagi, Bali merupakan destinasi utama pariwisata dunia yang harus memberi kenyamanan bagi wisatawan guna mewujudkan pariwisata Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat.

“Sudah sangat mendesak diberlakukan kebijakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai yang dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Bali tentang Gerakan Bali Bersih Sampah ini,” tegas Koster.

Gubernur Koster mengungkapkan bahwa SE ini dikeluarkan dengan memperhatikan kebijakan nasional tentang pencanangan Gerakan Indonesia Bersih Bebas Sampah dan pelarangan penanganan sampah dengan metode pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir dan pembuangan terbuka ke lingkungan. Di samping juga kondisi tempat pemrosesan akhir (TPA) sampah di kabupaten/kota se-Bali dalam kondisi penuh, sehingga pengelolaan sampah harus dikelola secara progresif dari hulu sampai hilir. Begitu juga hasil rapat koordinasi Pemerintah Daerah Provinsi dan kabupaten/kota se-Bali tanggal 12 Maret 2025, penuntasan permasalahan sampah menjadi program super prioritas mendesak.

SE ini memberlakukan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai pada berbagai lembaga/instansi. Di Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta. Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Menerapkan sistem reuse dan refill di area Kantor Lembaga Pemerintah dan
Swasta untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain. Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Kantor Lembaga Pemerintah dan Swasta sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Di Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melaksanakan program pengelolaan sampah berbasis sumber, menyelesaikan secara tuntas sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, dengan slogan “Desaku Bersih Tanpa Mengotori Desa Lain”. Tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) dalam berbagai kegiatan di Desa/Kelurahan dan Desa Adat, dengan slogan: “Desaku Lestari Tanpa Sampah Plastik”. Kepala Desa wajib membuat Peraturan Desa dan Bandesa Adat wajib membuat Pararem yang mengatur pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Kepala Desa/Lurah dan Bandesa Adat wajib membentuk unit pengelola sampah, yang dikelola masing-masing atau bersinergi antar Desa/Kelurahan dengan Desa Adat, serta dapat berkerjasama dengan lembaga/organisasi lain. Desa/Kelurahan dan Desa Adat wajib melakukan pemilahan sampah di masing-masing rumah tangga menjadi kategori organik, bukan organik/anorganik, dan residu. Menyelenggarakan pengangkutan sampah secara terpisah dan terjadwal menurut kategori sampah organik, bukan organik/anorganik, dan residu. Membentuk kader lingkungan untuk
mensosialisasikan program pengelolaan
sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di
Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Menyediakan sarana-prasarana pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber berupa kegiatan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain. Mengoptimalkan kegiatan pengumpulan material anorganik daur ulang pada fasilitas pengelolaan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Membangun dan/atau mengoptimalkan unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain untuk pengolahan sampah di Desa/Kelurahan dan Desa Adat. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Pembiayaan pembangunan dan pengoperasian unit pengelola sampah seperti TPS3R atau pola lain wajib dialokasikan dalam APBDes yang bersumber dari APBN/ Dana Desa, Dana Bagi Hasil yang masuk ke Desa, Pendapatan Asli Desa, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Kepala Desa/Lurah agar membentuk Tim Terpadu terdiri dari Bandesa Adat, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Desa/Kelurahan dan Desa Adat
sudah harus melaksanakan pembatasan
penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Desa/Kelurahan dan Desa Adat sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Untuk pelaku usaha, hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Pelaku usaha/kegiatan tidak menyediakan plastik
sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik) pada kegiatan usaha. Setiap pelaku usaha wajib menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Setiap pelaku usaha wajib menerapkan sistem reuse dan refill pada kegiatan usaha untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik (sampah kebun dan foodwaste), anorganik daur ulang, dan residu. Menyiapkan sarana tempat penyimpanan sementara sampah terpilah di area kegiatan usaha. Mengoptimalkan upaya pengolahan sampah organik berbasis sumber (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) pada area kegiatan usaha dan/atau dapat bekerjasama dengan pihak pengelola TPS3R atau pihak pengolah sampah organik. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Menggunakan produk-produk hasil daur ulang sampah pada kegiatan/usaha. Pengangkutan sampah ke TPA hanya mengangkut sampah residu. Melaporkan kegiatan pengelolaan sampah yang telah dilakukan dalam laporan pengelolaan dan pemantauan lingkungan sesuai dengan Persetujuan Lingkungan yang telah diterbitkan kepada Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota dan Provinsi Bali. Pelaku usaha harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Pelaku usaha sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Untuk lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai.
lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan. Membentuk kader lingkungan di masing-masing lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang bertugas untuk penerapan pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik). Menggunakan produk pengganti plastik sekali pakai yang ramah lingkungan. Menerapkan sistem reuse dan refill di area lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan untuk membatasi penggunaan plastik sekali pakai. Melakukan pemilahan sampah dari sumbernya menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik dengan pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain. Melakukan pengelolaan sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Di pasar, pengelola pasar (PD Pasar dan Pasar Desa/Desa Adat) wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing pasar. Pengelola pasar wajib secara rutin mengingatkan kepada seluruh pedagang dan pengunjung pasar untuk pengelolaan sampah berbasis sumber dan tidak menggunakan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik). Pengelola pasar mengawasi dan melarang pedagang menyediakan kantong plastik/kresek. Pengelola pasar wajib menyiapkan sarana-prasarana pemilahan sampah dan pedagang wajib melakukan pemilahan sampah di lapak/los masing-masing menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) atau bekerjasama dengan pengelola TPS3R/TPST. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang dengan bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Pengelola pasar harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Pengelola pasar sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 Januari 2026.

Di tempat ibadah, pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib membentuk unit pengelola sampah untuk mengelola sampah berbasis sumber dan melakukan membatasi penggunaan plastik sekali pakai di masing-masing tempat ibadah. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib secara rutin mengingatkan kepada umat untuk melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai (kantong plastik/kresek, sedotan plastik, styrofoam, dan produk/minuman kemasan plastik). Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon wajib menyiapkan
sarana-prasarana pemilahan sampah menjadi kategori organik, anorganik daur ulang, dan residu. Melakukan pengolahan sampah organik berbasis sumber dengan pengelolaan mandiri (pengomposan, maggot, pakan ternak, teba modern, atau pola lain) atau bekerjasama dengan pengelola TPS3R/TPST. Mengelola sampah anorganik sebagai material daur ulang bekerjasama dengan pihak ketiga pengumpul material anorganik atau pihak pendaur ulang sampah. Pengangkutan sampah ke TPA hanya untuk sampah residu. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon harus melaksanakan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai sejak Surat Edaran ini ditetapkan. Pengelola
tempat ibadah/pengurus/pangempon
sudah harus melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber paling lambat tanggal 1 januari 2026.

Dalam SE ini juga ada larangan dan pengawasan. Di mana, setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan yang berpotensi mencemari tempat umum, danau, mata air, sungai, dan laut. Setiap orang dilarang membuang sampah sisa upakara ke media lingkungan. Setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali. Setiap distributor/pemasok dilarang mendistribusikan produk/minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali. Setiap pelaku usaha/kegiatan di wilayah Provinsi Bali dilarang menyediakan plastik sekali pakai. Masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Dan menugaskan kepada Polisi Pamong Praja Provinsi/Kota/Kabupaten se-Bali bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan pelaksanaan SE ini.

Koster menegaskan bahwa Desa/Kelurahan dan/atau Desa Adat yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dikenakan sanksi berupa penundaan bantuan keuangan, penundaan pencairan insentif Kepala Desa dan Perangkat Desa, penundaan pencairan bantuan keuangan kepada Desa Adat; dan tidak mendapat bantuan/fasilitasi program yang bersifat khusus.

Setiap pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restauran, dan kafe) yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, berupa peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha, dan pengumuman kepada publik melalui berbagai platform media sosial bahwa pelaku usaha dimaksud tidak ramah lingkungan dan tidak layak dikunjungi.

Sementara itu, bagi yang taat melaksanakan SE ini akan diberikan penghargaan. Di mana, Desa/Kelurahan dan Desa Adat yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan keuangan. Pelaku usaha (hotel, pusat perbelanjaan, restoran, dan kafe) yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan sebagai pelaku usaha yang ramah lingkungan/green, seperti green hotel, green mall, dan green restaurant.

Lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan pengembangan fasilitas pendidikan. Pengelola pasar yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa bantuan sarana-prasarana. Pengelola tempat ibadah/pengurus/pangempon yang berhasil dengan tuntas melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, akan diberikan penghargaan berupa sarana-prasarana. (RED-MB)