Foto: Gubernur Bali Wayan Koster.

Denpasar (Metrobali.com)-

Pengelolaan kepariwisataan Bali kini memasuki era baru dengan lahirnya Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Ke depan pariwisata Bali akan dikelola dalam Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Hal ini menjadi salah satu hal baru dan sangat penting yang diatur dalam Perda ini selain adanya penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali, meliputi: inspirasi pariwisata; kedatangan wisatawan; destinasi dan kegiatan pariwisata; perlakuan wisatawan pasca-kunjungan; dan dokumentasi digital kepariwisataan budaya Bali.

“Gubernur membentuk Portal Satu Pintu Pariwisata Bali untuk mengintegrasikan seluruh pemangku kepentingan pariwisata yang terdiri dari usaha jasa pariwisata, pemerintah, dan masyarakat,” Gubernur Bali Wayan Koster dalam keterangan pers tertulis, Senin (10/8/2020).

Portal Satu Pintu Pariwisata Bali meliputi: reservasi hotel/penginapan; tiket elektronik (e-ticketing) destinasi wisata; transportasi online; pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; integrasi pembayaran non-tunai (cashless); dan bidang lain sesuai dengan perkembangan industri pariwisata Bali.

“Ketentuan mengenai Portal Satu Pintu Pariwisata Bali diatur dalam Peraturan Gubernur,” ungkap Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Setiap usaha jasa pariwisata di Bali wajib mendaftarkan diri pada Portal Satu Pintu Pariwisata Bali yang menjual produk/layanannya kepada pihak lain secara online dan offline.

Selanjutnya, setiap usaha jasa pariwisata yang melakukan transaksi penjualan produk dan/atau pertukaran informasi baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha jasa lainnya wajib melalui Portal Satu Pintu Pariwisata Bali.

Demikian halnya, setiap usaha jasa lainnya dapat menjual produk jasa Pariwisata Bali dengan melakukan kerjasama kemitraan dengan Portal Satu Pintu Pariwisata Bali. “Portal Satu Pintu Pariwisata Bali tidak boleh melakukan penjualan secara langsung kepada wisatawan,” terang Gubernur Koster.

Kemitraan dibangun seluas-seluasnya dengan seluruh pemangku kepentingan Pariwisata Bali baik perorangan maupun badan usaha secara terbuka dan transparan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan kemitraan diatur dalam Peraturan Gubernur.

Kedatangan Wisatawan, meliputi: keanggotaan elektronik (e-membership) Pariwisata Digital Bali; teknologi digital untuk pemandu kedatangan wisatawan; teknologi digital untuk Sistem Keamanan Terpadu Wisatawan; layanan digital reservasi Hotel; layanan digital transportasi online dan Desa Adat; pasar digital (marketplace) Pariwisata Bali; dan teknologi atau layanan digital lainnya untuk kedatangan Wisatawan.

Destinasi dan kegiatan Wisata meliputi: tiket elektronik (e-ticketing) destinasi dan pertunjukkan Wisata; teknologi digital untuk pemandu dan eksplorasi destinasi Wisata; presentasi layar sentuh untuk situs dan kegiatan sakral.

Lalu Layanan Ekosistem tertutup Pariwisata berbasis non-tunai (cashless) terintegerasi dengan sistem pajak hotel dan restoran; testimoni Obyek Wisata berbasis penghargaan; dan teknologi digital lainnya untuk destinasi dan aktivitas Wisata.

Perlakuan wisatawan pasca-perjalanan, dengan manajemen hubungan pelanggan terintegrasi, meliputi: indeks kepuasan Wisatawan; program loyalitas Wisatawan; dan sistem penghargaan Wisatawan.

Gubernur menetapkan kebijakan pencegahan, penanganan bencana atau keadaan darurat, dan pemulihan Kepariwisataan Budaya Bali dari akibat bencana atau keadaan darurat. Kebijakan mencakup program, aksi, dan protokol pencegahan, penanganan, dan pemulihan dari akibat kebencanaan.

“Masyarakat dapat berperan aktif dalam pelaksanaan Peraturan Daerah ini. Peran aktif masyarakat dapat dilakukan secara perorangan dan terorganisasi,” ungkap Gubernur Koster.

Gubernur akan memberikan penghargaan kepada perseorangan, organisasi Pariwisata, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang Kepariwisataan Budaya Bali. (wid)