Foto: Gubernur Bali Wayan Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Senin (24/3/2025).

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Wayan Koster kembali menegaskan komitmennya dalam menata pariwisata yang lebih berkualitas, bermartabat, dan berkelanjutan. Demi memastikan wisatawan asing menghormati adat dan budaya Bali, ia resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Asing selama berada di Pulau Dewata.

SE ini diumumkan dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Senin (24/3/2025). Koster, yang didampingi Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun, menegaskan bahwa aturan ini adalah penyempurnaan dari SE Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.

Gubernur Koster ingin memastikan pariwisata Bali selaras dengan norma dan aturan yang berlaku. “Melalui Surat Edaran yang baru ini agar tatanan kepariwisataan di Bali berjalan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan gubernur yang akan ditegakkan mulai tahun 2025 ini berkaitan dengan standar pariwisata kebudayaan di Bali,” tegasnya.

Kewajiban Wisatawan Asing Selama Berada di Bali

Surat Edaran Nomor 07 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali ini mewajibkan kepada wisatawan asing untuk:

  1. memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan Simbol–Simbol Keagamaan yang disucikan;
  2. dengan sungguh-sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan;
  3. memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali;
  4. berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya;
  5. membayar pungutan wisatawan asing sebelum keberangkatan atau selama berada di Bali secara elektronik melalui website https://lovebali.baliprov.go.id/;
  6. didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata;
  7. melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik Bank maupun non-Bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia;
  8. melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia;
  9. melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah;
  10. berkendaraan dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan/ atau obat-obatan terlarang;
  11. menggunakan alat transportasi laik pakai roda 4 (empat) yang resmi bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda 4 (empat);
  12. tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan m. mentaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masingmasing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali

SE terbaru ini juga mengatur sejumlah larangan bagi wisatawan asing selama di Bali diantaranya dilarang

  1. memasuki Utamaning Mandala dan Madyaning Mandala tempat suci atau tempat yang disucikan seperti Pura, Pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana Adat Bali atau persembahyangan, dan tidak sedang datang bulan (menstruasi);
  2. memanjat pohon yang disakralkan;
  3. berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, Pura, Pratima, dan Simbol-Simbol Keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian;
  4. membuang sampah sembarangan dan/atau mengotori Danau, Mata Air, Sungai, Laut, dan tempat umum;
  5. menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), sedotan plastik, dan minuman kemasan plastik;
  6. mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan informasi bohong (hoax);
  7. bekerja dan/atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
  8. terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Wisatawan yang melanggar aturan akan dikenai sanksi, termasuk proses hukum sesuai peraturan Indonesia. Bagi yang belum membayar pungutan wisatawan asing, akses ke objek wisata akan dibatasi.

Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan melaporkan pelanggaran melalui WhatsApp Siaga di 081-287-590-999. Selain itu, Satuan Polisi Pamong Praja Bali akan mengawasi ketat pelaksanaan SE ini, sementara Polda Bali diminta menindak tegas pelanggar hukum.

“Kami ingin pariwisata Bali tetap berkualitas dan berbasis budaya. Semua pihak harus mendukung aturan ini agar Pulau Dewata tetap terjaga kesuciannya,” tegas Koster.

SE ini resmi berlaku mulai 24 Maret 2025. Semua wisatawan, pengelola pariwisata, dan masyarakat diharapkan mematuhi dan menyosialisasikannya demi kebaikan bersama. (wid)