Denpasar, (Metrobali.com)

Serangkaian peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76, Gubernur Bali, Wayan Koster secara simbolis memberikan remisi umum bagi narapidana di Aula Ardha Candra, Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung pada Selasa (Anggara Kliwon, Dukut) tanggal 17 Agustus 2021.

Dalam kesempatannya, orang nomor satu di Pemprov Bali ini secara langsung menyerahkan surat remisi kepada tiga orang napi yang telah memenuhi kriteria pemberian remisi. “Tetap bersemangat membina diri dan bisa lekas kembali sebagai anggota masyarakat,” demikian pesan yang disampaikan Gubernur Koster saat berinteraksi dengan para napi sesuai protokol kesehatan.

Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada sebanyak 1.906 napi di Bali yang memperoleh remisi umum dengan jumlah potongan hukuman bervariasi, termasuk juga ditambah oleh 36 napi yang langsung bebas setelah memperoleh remisi. “Jadi totalnya ada 1.942 orang yang dapat remisi dari 2.940 keseluruhan narapidana per hari ini yang ada di Bali,” lapornya dihadapan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Sementara itu Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoli dalam sambutannya secara virtual menjelaskan pemberian remisi adalah sebuah reward bagi para narapidana yang telah melaksanakan dengan baik proses pembinaan yang diberikan selama berada di lembaga permasyarakatan. “Remisi jangan hanya dinilai pengurangan hukuman, namun pemacu untuk menunjukkan perilaku yang lebih baik lagi. Saya ucapkan Selamat merajut kembali tali kemasyarakatan bagi yang langsung bebas (setelah remisi,red), semoga segera aktif sebagai anak bangsa dan anggota masyarakat,” pungkas Menteri Yasonna. (RED-MB)