Denpasar, (Metrobali.com)-
Secara struktur organisasi PKK sangat kuat posisinya karena dibentuk oleh negara dengan aturan strukturnya dibuat secara berjenjang di Pusat, di Provinsi, di kabupaten/kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan sampai Dusun Banjar sampai ke kelompok rumah tangga.
Hal itu disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster pada acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus BKK Gerakan PKK, Minggu (2/2), di Rumah Dinas Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar.
Menurut Koster legalitas PKK diatur oleh,

Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat melalui PKK dan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2017 tentang Gerakan PKK

“Jadi keberadaan dari organisasi PKK ini sangat penting. Bagaimana pentingnya organisasi ini dan bagaimana harus menjalankan organisasi ini, ” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu.

Oleh karena itu, cara ini sangat penting untuk menyamakan persepsi diantara PKK dengan pendampingnya agar bisa menjalankan organisasi ini dengan baik dengan benar sesuai dengan posisi dan tugas pokoknya. Kalau tidak, nanti dipandang sesuatu yang tidak penting. “Itulah sebabnya Saya sangat mendukung kegiatan ini. Saya pikir ini merupakan kegiatan penting karena itu Saya dukung penuh program PKK,” katanya.
Organisasi PKK ini keberadaannya dibentuk oleh satu aturan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden.  Jadi PKK ini kuat sekali karena yang membentuk ini adalah negara. Yang membentuk secara bertingkat di Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota sampai Desa bahkan ada yang sampai tingkat rumah tangga yang disebut dengan Dasa Wisma. Luar biasa sampai ke grassroot sekali.Dikatakan, program yang ditugaskan kepada PKK ini Mandatories dicantumkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Presiden. Jadi program yang harus dijalankan dan diperintahkan oleh satu aturan. Tidak boleh membuat program suka-suka.

Programnya salah satunya penghayatan dan pengamalan Pancasila, itu berarti dapat tugas untuk memperkuat jalannya ideologi negara.

Karena akibat dari pada tugas yang diberikan oleh aturan ini dengan 10 program pokok PKK itu menyangkut pendanaannya, sumber pendanaan dari program ini itu harus dibebankan pada APBN kalau PKK Pusat dan APBD untuk Kabupaten/Kota se-Bali sampai ke tingkat desa.

Programnya itu harus didesain oleh PKK sendiri, PKK yang mendesain programnya, pendanaannya, administrasinya itu ditempatkan di tempat pendanaannya secara administratif. PKK ini bukan program dari PMD, bedakan ini.

“Kalau pemahamannya kurang detail, kurang luas, belum pengalaman, itu boleh berdiskusi dengan Dinas terkai,” kata Koster.

Tahun ini betul-betul, pihaknya minta agar program ini dijalankan dengan baik sampai ke tingkat desa. Harus digerakkan dalam satu sistem yang terorganisir untuk ikut menjalankan program daerah. Tahun depan Saya pastikan anggarannya akan naik lagi. Sekarang tahun 2020 anggarannya 10 M untuk PKK Provinsi, tahun 2021 akan naik.

Editor : Hana Sutiawati