Foto: Gubernur Bali Wayan Koster yang Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali.

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Wayan Koster  yang bertindak selaku Ketua Gugus Tugas Pelaksana Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali menyampaikan perkembangan dan himbauan terbaru lewat Video Conference pada Rabu (8/4) petang di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar.

Gubernur Koster didampingi  Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra  menyampaikan upaya penanganan terbaru yang dilakukan pemprov Bali.

Dalam penanganan penyebaran Covid-19 ini, Gubernur Koster berharap Bandesa Adat besinergi dengan Kepala Desa/Lurah segera memfungsikan SATGAS GOTONG-ROYONG di Desa Adat, untuk melaksanakan tugas secara niskala dan tugas secara sekala sesuai Keputusan Bersama Gubernur Bali dan Majelis Desa Adat Provinsi Bali.

Kegiatan secara niskala dilaksanakan seperti nunas ica bersama Pamangku di Pura Kahyangan Tiga Desa Adat dengan cara Nyejer Daksina sampai COVID-19 berakhir dan ada pemberitahuan lebih lanjut.

Lalu memohon kepada Ida Bhatara Sasuhunan sesuai dengan Dresta Desa Adat setempat agar wabah COVID-19 segera berakhir demi keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali. “Ini supaya dilakasanakan setiap hari,” kata Gubernur Koster.

Gubernur juga berharap masyarakat melaksanakan dengan tertib Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali, tanggal 1 April 2020.

Pertama, memperkuat pembatasan warga beraktivitas di luar rumah dengan belajar di rumah, bekerja di rumah, dan beribadah di rumah. Kalau tidak ada keperluan mendesak, jangan keluar rumah.

Selain itu, perlu memperkuat pembatasan kegiatan keramaian dan obyek wisata, hiburan malam, kegiatan keramaian, termasuk tajen; dan meniadakan kegiatan lainnya yang melibatkan banyak orang.

Upaya lainnya yakni dengan memperkuat pembatasan kegiatan adat dan agama agar dilaksanakan di rumah. Dalam hal kegiatan adat dan agama harus dilakukan di luar rumah, hanya melibatkan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang, dengan menerapkan Jaga Jarak Fisik, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Pemprov Bali juga berupaya memperkuat pembatasan masyarakat melakukan perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali dengan ketentuan sebagai berikut. Perjalanan ke luar dan/atau masuk ke Bali hanya dapat dilakukan apabila terdapat keperluan yang sangat mendesak atau warga negara asing yang akan kembali ke negaranya.

Dikatakan, pembatasan ini tidak berlaku bagi angkutan logistik, keperluan penanganan kesehatan, penanganan keamanan, dan tugas resmi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Gubernur Koster meminta kepada Pihak Otoritas Bandara dan Otoritas Pelabuhan agar meningkatkan pengawasan dan seleksi secara ketat terhadap perlintasan orang dan/atau penumpang sesuai protokol pintu masuk.

“Agar Bupati/Walikota melakukan koordinasi dan sinergi dengan aparat keamanan setempat agar Instruksi ini berjalan secara efektif,” tutup Gubernur Koster. (dan)