Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana dan Pimpinan DPRD Bali dalam Sidang Paripurna di DPRD Bali Senin (18/11/2019).

Denpasar (Metrobali.com)-

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna di DPRD Bali Senin (18/11/2019).

“Perlu saya sampaikan dan digarisbawahi bahwa postur APBD Semesta Berencana Tahun Anggaran 2020 lebih sehat dan lebih berkualitas,” kata Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Sidang Paripurna ini.

Ada sejumlah hal yang menunjukkan postur APBD Bali ini lebih sehat dan berkualitas. Seperti untuk pertama kali Belanja Daerah Provinsi Bali dalam APBDnya mencapai angka Rp. 7,281 Triliun.

Dimana salam satu tahun meningkat sebesar Rp. 781 Milyar atau 12%, dibandingkan dengan APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 6,5 Triliun. Pendapatan Asli Daerah juga meningkat sebesar Rp. 362 Milyar atau 10,6% dalam 1 tahun, dibandingkan dengan APBD Tahun 2018.

Dari sisi lain, Gubernur Koster juga melakukan terobosan efisiensi dan penghematan anggaran total mencapai sebesar Rp. 209 Miliar untuk kegiatan bukan prioritas, perjalanan dinas, kegiatan rapat, kegiatan seremonial, dan kegiatan lain yang tidak produktif.

“Dengan postur APBD yang semakin sehat dan berkualitas tersebut diharapkan akan berdampak pada peningkatan pertumbuhan ekonomi, penurunan angka pengangguran, penurunan angka kemiskinan, dan penurunan kesenjangan antar kelompok masyarakat dan antar wilayah,” papar Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini.

Oleh karena itu, imbuh Gubernur asal Buleleng ini, pelaksanaan APBD Tahun 2020 akan berjalan lebih cepat dan progresif, dapat direalisasikan mulai bulan januari, tidak menumpuk diakhir tahun yaitu pada bulan September-Desember.

Dalam APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2020 ini Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar  Rp. 6,605 Triliun. Ini terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 3,762 Triliun, Dana Perimbangan sebesar Rp. 2,787 Triliun, Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 56,237 Miliar.

Kedua, Belanja Daerah sebesar Rp. 7,281 Triliun yang terdiri dari: Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 4,463 Triliun (61%), Belanja Langsung sebesar Rp. 2,817 Triliun (39%); Ketiga, angka Defisit sebesar Rp. 675,174 Miliar (10,22%).

Postur APBD Semesta Berencana Tahun 2020 dirancang dengan prinsip kehati-hatian (prudent) sehingga lebih sehat dan lebih berkualitas. Yakni  di satu sisi dilakukan dengan upaya-upaya mengoptimalkan pendapatan daerah.

Kemudian di sisi lain dengan melakukan efisiensi dan penghematan dalam Belanja Daerah. Alokasi anggaran benar-benar difokuskan untuk mendukung program prioritas dan program yang bersifat produktif serta bermanfaat bagi masyarakat.

“Besaran defisit yang merupakan selisih antara Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah yang dihitung secara terukur, cermat, dan solutif,” ungkap Gubernur Koster.

Dari sisi Pendapatan Asli Daerah, target yang dicanangkan sebesar  Rp. 3,762 Triliun tersebut merupakan target realistis berdasarkan pencapaian (Based Line) Tahun 2019.

Target ini meningkat secara signifikan sebesar Rp. 362 Miliar jika dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah pada APBD Induk Tahun 2018 sebesar Rp. 3,4 Triliun.

Sementara itu ada dua Ranperda lainnya yang ditetapkan dalam Sidang Paripurna ini yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali dan PT. Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali. (wid)