Denpasar, (Metrobali.com)

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali kembali mengirimkan surat terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kepada Gubernur Bali, Wayan Koster pada Rabu, 29/01/2020.

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan bahwa “Kualitas tanah, air dan alam Bali ini belakangan terus menurun. Indikasinya banyak biota yang mati. Kunang-kunang, kakul, belut, sudah susah ditemui sekarang. Untuk itu perlu diperbaiki agar sehat kembali alam Bali,” ujar Wayan Koster seperti yang kami kutip dilaman radarbali.jawapos.com tertanggal 21 Januari 2020

Sebagai respon atas pertanyaan tersebut, WALHI Bali mengirimkan surat terbuka kepada Gubernur I Wayan Koster. Surat terbuka ini dikirim pada rabu 29  Januari 2020 dan diterima oleh staf persuratan Adhi Suarjana.

Dalam Konferensi Pers yang diadakan di Jalan Dewi Madri IV no.2  dihadiri langsung oleh Direktur Eksekutif WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama. Ia menjelaskan bahwa dalam Statemen yang dikatakan oleh Gubernur Wayan Koster dirinya memiliki kegundahan yang sama terkait keadaan lingkungan alam Bali yang kian menurun. “Kami pun berpandangan sama seperti pernyataan Gubernur bahwa belakangan ini memang kualitas alam Bali memang terus menurun. Namun fakta yang terjadi bahwa Gubernur Bali luput dimana berbagai proyek perusak lingkungan hidup sampai saat ini masih terakomodir dalam rencana peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (Ranperda RZW3PK)” ujar Made Juli Untung Pratama.

Untung Pratama menyebutkan beberapa proyek yang berpotensi besar merusak kelestarian alam Bali, disebutkan dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Gubernur Bali adalah alokasi ruang untuk proyek tambang pasir laut di lepas pantai Kuta hingga Tabanan dan perairan kecamatan Kuta Selatan, alokasi ruang untuk reklamasi perluasan Bandara Ngurah Rai dan proyek reklamasi untuk perluasan Pelabuhan Benoa yang diakomodir melalui DLKr DLKp.

Oleh karena hal tersebut, maka WALHI Bali melalui surat terbuka yang dikirim dan ditujukan kepada Gubernur Bali menuntut agar Gubernur Bali I Wayan Koster selaku pemangku kebijakan untuk segera melakukan tindakan serius menghapus alokasi ruang untuk tambang pasir laut yang diakomodir dalam RZWP3K, menghapus alokasi ruang perluasan Bandara Ngurah Rai dengan cara reklamasi di RZWP3K, dan yang terakhir menghimbau agar Gubernur Bali menghapus alokasi ruang perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi yang diakomodir melalui DLKr KLDp yang diduga sebagai alas untuk melakukan perluasan Pelabuhan Benoa dengan cara reklamasi. Sumber : (WALHI)