Foto: Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati.

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali I Wayan Koster menyerukan dan mengajak seluruh umat beragama agar menggelar doa serentak dari rumah/tempat masing-masing pada Kamis (2/4/2020).
Doa serentak ini dimaksudkan untuk memohon keselamatan bagi semua orang dari ancaman virus Corona atau Covid-19 yang penyebaran dan penularannya semakin membahayakan.
Ajakan dan himbauan untuk menggelar doa serentak ini disampaikan Gubernur Bali lewat Surat Nomor: 472/1641/PPDA/DPMA tertanggal 31 Maret 2020 yang ditunjukkan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) perihal Melaksanakan Doa Secara Serentak.
Dalam suratnya, Gubernur Bali mengajak agar FKUB ikut berperan aktif meminta para Pimpinan Majelis Agama (Islam, Kristen Protestan, Katholik, Hindu, Budha, dan Konghucu) di Bali supaya menghimbau umatnya untuk melaksanakan Doa Secara Serentak pada hari Kamis, tanggal 2 April 2020, pukul 18.00 Wita
Doa serentak dilakukan dengan cara dan keyakinan masing-masing, untuk keharmonisan Alam, Krama, dan Budaya Bali sesuai Visi Pembangunan Daerah Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
“Dalam Doa dimaksud secara khusus memohon kepada Tuhan Yang Maha Esa agar Masyarakat Ball dan Bangsa Indonesia senantiasa dilindungi dan diberi keselamatan, serta memohon agar Pandemi COVID-19 segera berakhir,” kata Gubernur Koster.
Ajakan dan himbauan untuk menggelar doa serentak ini didasarkan atas arahan Presiden Republik Indonesia melalui pidato tanggal 15 Maret 2020, tentang perkembangan penyebaran penyakit virus Corona (COVID-19) di Indonesia
Lalu adanya Maklumat Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor: Mak/2/I1/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).
Ada pula Keputusan Gubernur Bali Nomor: 270/04-6/HK/2020 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 di Provinsi Bali, tertanggal 30 Maret 2020, yang menetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona-19 terhitung sejak tanggal 30 Maret 2020 sampai dengan tanggal 30 April 2020 di Provinsi Bali.
Data penyebaran COVID-19 di sejumlah daerah yang semakin meningkat harus diwaspadal dan diantisipasi agar tidak menimbulkan dampak yang semakin meluas demi penyelamatan umat manusia.

Pewarta : Widana
Editor : Hana Sutiawati