gUB_2

Denpasar (Metrobali.com)-

 Guberrnur Bali, Made Mangku Pastika, meminta tegas BPOM Bali untuk menyita semua rhodamin yang ada di pasaran, mengingat zat tersebut merupakan salah satu zat yag berbahaya yang sering digunakan oleh masyarakat sebagai pewarna makanan. Ia berharap Bali segera bebas Rhodamin.  Hal itu disampaikan Pastika pada saat, menerima audiensi BPOM Bali yang dipimpin kepalanya Dra. Endang Widowati,Apt di ruang kerja Gubernur, Selasa (8/4). “Dengan adanya tindakan tegas instansi berwenang dan adanya kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan zat tersebut lagi, maka  saya berharap Bali bisa bebas Rhodamin,” tegas pastika.

 Untuk melakukan tindakan pencegahan terhadap peggunaan bahan-bahan beracun tersebut, BPOM disarankan untuk menggandeng Majelis Desa Pekraman, baik MUDP, MMDP dan MADP sebagai lembaga bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk mensosialisasi tentang bahaya rhodamin.”Masyarakat akan lebih percaya kalau yang menyampaikan lembaga-lembaga adat,” jelas Pastika. Ia juga menghimbau alam memberi penjelasan ke masyarakat, BPOM menggunakan bahasa yang mudah dimengerti masyarakat, dan tidak banyak menggunakan istilah-istilah kimia, yang tidak dipahami masyarakat. “Harus menggunakan nama-nama yang lumrah ada di masyarakat, sepeti Rhodamin yang lebih dikenal dengan kesumba merah,” ujarnya memberi contoh.

Pastika khawatir turunnya  kualitas sumber daya manusia, karena banyaknya beredar makanan yang mengandung racun. Ia memaparkan Pemprov Bali sebenarnya sudah memiliki program besar yaitu menjadikan Bali sebagai Pulau Organik yaitu dengan menggunakan bahan-bahan organik dalam pertanian Bali, seperti mengganti pestisida dengan bio urine, mengganti pupuk kimia dengan pupuk organik. “Semua itu sudah kerjakan dan sudah berjalan, meskipun belum mampu seratus persen, akan tetapi usaha itu sudah ada,” pungkas Pastika.

 Kepala BPOM Bali, Dra. Endang Widowati, Apt, menyampaikan bahwa selama ini BPOM sudah bekerja keras dan melakukan penindakan bahkan sampai ke meja hijau bagi para pelaku yang membandel. Pada tahun 2012 ada 12 kasus sampai masuk pengadilan, dan tahun 2013 ada 8 kasus. Untuk selanjutnya, Widowati mohon dukungan Pemprov Bali dalam upayanya mencegah dan menindak tegas baik itu penyitaan maupun proses hukum lainnya terhadap penyebaran bahan-bahan berbahaya yang ada di masyarakat.

Ia memaparkan kendala-kendala yang dihadapi BPOM selama ini adalah kekurangpahaman masyarakat terhadap bahaya bahan-bahan tersebut, dan faktor ekonomi dimana masyarakat selalu mendapat keuntungan yang berlipat-lipat dengan modal yang rendah. Oleh sebab itu, dia berharap dengan adanya kerjasama dengan lembaga-lembaga adat, mudah-mudahan usahanya akan bisa lebih lancar. Widowati juga sangat menyayangkan, banyaknya bahan-bahan berbahaya baik itu pewarna maupun pengawet yang digunakan untuk mencampur makan-makanan yang disajikan untuk upacara. AD-MB