Gub bersalaman dengan pengurus PKK

Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mempertimbangkan untuk menanggung premi semua buruh di Pulau Dewata dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Ya kita hitung dulu. Ini ‘kan tidak bisa berlaku sekarang, paling untuk 2015,” kata Pastika, usai melantik Tim Penggerak PKK Provinsi Bali masa bakti 2013-2018, di Denpasar, Kamis (23/1)

Yang jelas, menurut dia, Pemprov Bali akan tetap memperhatikan kesejahteraan rakyat khususnya dari sisi pelayanan kesehatan. Pihaknya berkomitmen akan menanggung premi JKN, namun berapa jumlah penduduk yang nantinya akan dibayarkan premi masih dalam tahap kajian.

“Kalau untuk sekarang (2014) ‘kan sudah dianggarkan jaminan kesehatan seperti apa adanya melalui program Jaminan Kesehatan Bali Mandara,” ujarnya.

Pastika menambahkan, ketika nanti kepesertaan JKBM semuanya (sekitar 2,7 juta jiwa) dimasukkan ke dalam program JKN, maka anggaran yang dibutuhkan untuk membayarkan premi dalam setahun bisa mencapai Rp700 miliar lebih.

“Mekanismenya nanti ‘sharing’ atau pendampingan setengah-setengah antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten/kota. Kami optimis bupati/wali kota akan mau,” ucap mantan Kapolda Bali itu.

Sebelumnya Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) mendatangi wakil rakyat di DPRD Bali mendesak pemerintah agar meninjau terkait keberadaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan program JKN-nya karena dinilai merugikan kaum buruh.

“Aspirasi kami agar disampaikan kepada pemerintah, sebab kaum buruh tidak tetap pekerjaannya, malah diwajibkan untuk membayar premi,” kata Koordinator FNPBI Ihksan Tantowi di Denpasar, Rabu (22/1).

Pihaknya mengharapkan anggota Dewan agar mendengarkan aspirasi rakyat, sebab dalam undang-undang yang menyangkut BPJS tidak sepenuhnya memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat secara gratis.

“Kami juga minta ketegasan dari anggota Dewan terkait masalah ini. Bahkan kami melihat program Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) lebih baik sistemnya daripada yang dibuat pemerintah pusat. JKBM menjangkau semua masyarakat Bali,” katanya.

FNPBI bahkan akan berjuang ke Mahkamah Konstitusi untuk “judicial review” terhadap UU No 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Minimal perjuangan di MK itu ada pengecualian alias tidak tidak diberlakukan di Bali dan lebih baik memberlakukan JKBM. AN-MB