Denpasar (Metrobali.com)-

Gubernur Bali Made Mangku Pastika belum memastikan akan banding terkait kekalahannya melawan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) dalam sidang gugatan Taman Hutan Raya Ngurah Rai di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar.

“Saya ingin baca dulu putusan hakim, nanti baru kami tentukan sikap karena masih ada waktu lebih dari seminggu untuk menyatakan banding atau tidak,” katanya di Denpasar, Minggu (4/8).

Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar, Kamis (1/8) mengabulkan gugatan Walhi Bali terkait tuntutannya terhadap Gubernur Bali untuk mencabut izin pengusahaan pariwisata alam Tahura Ngurah Rai.

Ketua Majelis Hakim PTUN Denpasar Asmoro Budi Santoso SH mengabulkan gugatan penggugat (Walhi) dan menyatakan batal SK Gubernur Bali Nomor 1.051/03-L/HK/2012 tentang pemberian izin pengusahaan pariwisata alam pada blok pemanfaatan kawasan Tahura Ngurah Rai seluas 102,22 hektare kepada PT Tirta Rahmat Bahari, serta memerintahkan tergugat untuk segera mencabut SK tersebut.

Selain memutuskan Gubernur Bali harus mencabut izin yang diberikan kepada PT Tirta Rahmat Bahari, juga memutuskan tergugat untuk membayar biaya pengadilan secara tanggung renteng bersama penggugat intervensi.

“Saya ingin lihat konsideran hakim apa sehingga dari situ akan saya pertimbangkan. Walaupun secara sepintas saya mendengar dari tim pengacara bahwa dari konsideran dan sebagainya sangat membuka peluang kami untuk banding,” ujar Pastika.

Mantan Kapolda Bali itu ingin membaca lebih detail dulu putusan hakim sehingga bisa diketahui kesalahan pada pihaknya tersebut fatal atau sedikit atau tidak salah.

“Bisa saja terjadi demikian putusan hakim di tingkat bawah, banding, dan kasasi berbeda atau lain, karena ahli hukum punya pandangan yang berbeda-beda,” ucapnya.

Walaupun dia belum memberi kepastian, tetapi Pastika mengatakan jika dilihat dari pertimbangan penasihat hukumnya berpeluang untuk banding. AN-MB