GTI Buleleng Berjuang Bongkar Mafia Tanah Libatkan Mantan Pejabat di Buleleng, Tanah Negara Diduga Disertifikatkan, Dikavling dan Diperjualbelikan Secara Ilegal
Foto: Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, yang akrab disapa Kerok dan tim.
Buleleng (Metrobali.com)-
Buleleng kembali diwarnai isu panas. Dugaan praktik mafia tanah mencuat, menyeret nama seorang mantan pejabat. Ketua Garda Tipikor Indonesia (GTI) Buleleng, Gede Budiasa, yang akrab disapa Kerok, berani tampil ke depan, mengungkap kecurangan yang menyakitkan hati masyarakat.
Tanah negara, sejatinya milik rakyat, kini berubah nasib. Tanah bebas yang bukan kawasan hutan atau milik pribadi, tiba-tiba menjadi sertifikat atas nama orang yang tak pernah menyentuhnya, apalagi mengelolanya. “Tanah ini harusnya untuk masyarakat yang benar-benar memanfaatkan dan melestarikan. Tapi, kenyataannya, malah dipindahkan tanpa hak,” tutur Kerok di sela investigasi, Jumat, 15 November 2024.
Praktik gelap ini, menurutnya, diduga sudah berlangsung sejak 2021. Dengan liciknya, tanah tersebut dipecah menjadi kavling kecil dan diperjualbelikan secara ilegal. “Ada rekayasa data, manipulasi besar-besaran. Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga niat memperkaya diri di atas penderitaan orang lain,” tegas Kerok, dengan suara penuh kemarahan tertahan.
Kerok tak datang dengan tangan kosong. Bukti berupa sertifikat kavling kini ia genggam erat, menjadi senjata untuk menuntut keadilan. Dalam waktu dekat, ia akan menemui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng untuk meminta kejelasan. “Kalau ada cacat prosedur, kami akan tempuh jalur hukum. Tanah ini harus kembali ke pangkuan negara,” ujarnya dengan penuh keyakinan.
Lebih dari itu, Kerok menyuarakan dukungannya terhadap pemerintah pusat, yang kini dipimpin Presiden Prabowo Subianto, dalam upaya memberantas mafia tanah. “Kami siap memberikan data dan fakta. Buleleng harus bersih dari praktik kotor ini,” tambahnya.
Kabar keterlibatan mantan pejabat sudah jadi rahasia umum di masyarakat. Namun, Kerok menegaskan bahwa kebenaran harus dibuktikan. “Kalau ada bukti, hukum tak boleh pandang bulu. Ini soal keadilan untuk semua,” katanya dengan tatapan tajam.
Tanah negara, ia tekankan, bukan untuk pribadi, melainkan untuk kepentingan bersama. “Ini tugas kita semua, menjaga apa yang seharusnya menjadi milik rakyat. Jangan biarkan persekongkolan ini merampas hak kita,” pungkas Kerok, membawa harapan baru bagi Buleleng.
Langkah GTI Buleleng kini terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Sebuah perjuangan yang tak hanya soal tanah, tapi juga harkat dan martabat masyarakat Buleleng. (dan)