Longgena Ginting

Jakarta (Metrobali.com)-

Greenpeace Sea Indonesia menyatakan pemerintah harus segera mencabut izin hutan tanaman industri (HTI) di lahan gambut untuk mencegah kebakaran hutan dan kabut asap selama musim kemarau.

“Setiap musim kemarau selalu terjadi kebakaran lahan gambut di kawasan HTI dan perkebunan sawit skala besar menimbulkan kabut asap tebal yang mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat,” kata Kepala Greenpeace Sea Indonesia Longgena Ginting di Jakarta, Sabtu (4/10).

Ia menjelaskan, selama musim kemarau ini, pemilik HTI dan perkebunan sawit membuka lahan perkebunan baru dengan membakar lahan-lahan gambut tersebut, sehingga pemerintah mengucurkan anggaran ratusan miliar untuk mematikan api di lahan tersebut.

“Setiap tahun kebakaran hutan di lahan gambut selalu terjadi, karena belum ada tindakan dan ketegasan pemerintah untuk mencabut izin usaha perkebunan bagi perusahaan-perusahaan perkebunan yang melanggar,” ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini, penindakan hanya dilakukan kepada petani, buruh di perusahaan tersebut, sementara pemilik perkebunan tersebut belum tersentuh hukum.

“Jika pemerintah serius menanggani kebakaran hutan dan lahan gambut ini, pemerintah harus mencabut dan tidak lagi mengeluar izin kepada perusahaan perkebunan ini dan pemerintah harus menindak tegas kepada kepada perusahaan perkebunan yang melangar,” ujarnya.

Menurut dia, seluruh lahan gambut di Indonesia menyimpan karbon yang sangat tinggi mencapai 60 miliar ton atau setara karbon yang dikeluarkan oleh transportasi dunia selama empat tahun.

“Pemadaman api di lahan gambut tidak bisa diatasi karena lahan ini bisa terbakar sampai ke dalam, sehingga apinya tidak kelihatan tetapi mengeluarkan asap putih,” ujarnya. AN-MB