Grasi Corby Tak Surutkan Pemberantasan Narkoba
Denpasar (Metrobali.com)-
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Gories Mere menegaskan jika grasi yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada terpidana 20 tahun kasus kepemilikan mariyuana, Spachelle Leigh Corby sama sekali tidak menyurutkan, apalagi mematikan langkah BNN dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di Indonesia.
“Tidak ada toleransi terhadap semangat pemberantasan dan pengungkapan terhadap suplay dan demand di Indonesia,” ujar Gories di sela gelar pasukan pengamanan International Drug Enforcement Conference ke-29 di Lapangan Puputan Renon, Denpasar, Jumat 8 Juni 2012.
Grasi yang diberikan oleh SBY kepada Corby, menurut Gories sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemberian grasi, kata dia, merupakan hak prerogatif seorang presiden. Pemberian grasi tersebut, imbuh Gories, tak akan memperlemah pemberantasan peredaran dan jaringan narkoba di Tanah Air.
“Pemberian grasi tersebut sama sekali tidak mengurangi semangat apalagi memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba di Indonesia. Sebalikny, harus menjadi pemicu untuk lebih semangat dalam pemberantasan dan pengungkapan peredaran narkoba di Indonesia,” tegas Gories.
Hingga saat ini, Gories melanjutkan, masih ada sekitar 250-an orang dari berbagai negara yang sedang menjalani proses hukum di Indonesia terkait kasus narkoba. Dari ratusan orang tersebut, ada yang mendapat hukuman ringan, ada pula yang menerima ganjaran berat.
Di Indonesia sendiri ada sekitar 50 orang napi yang akan menjalani hukuman mati karena kasus narkotika. Saat ini mereka masih melakukan upaya hukum mulai dari banding, kasasi, PK. “Bahkan ada yang sengaja mengulur-ulurkan waktu untuk mendapatkan grasi presiden,” tutup Gories. BOB-MB
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.