ILUSTRASI BIDAN

Gorontalo, (Metrobali.com)-

Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara akan menambah jumlah tenaga bidan melalui perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di daerah itu.

Kepala Dinas Kesehatan Gorontalo Utara Ibrahim Paneo, Jumat (8/8), mengatakan jumlah tenaga bidan di kabupaten ini masih sangat sedikit hanya 71 orang.

“Itupun tidak seluruhnya bersatus pegawai negeri sipil,” ujarnya.

Sekitar 30 bidan berijazah resmi direkrut sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang dikontrak setiap tahun anggaran agar bisa memenuhi kebutuhan pelayanan ibu hamil dan melahirkan di 123 desa tersebar di 15 Puskesmas di 11 kecamatan.

Untuk perekrutan tahun anggaran 2014 ini, Dinas Kesehatan mengajukan penambahan kuota 5 orang tenaga bidan yang diharapkan secara bertahap mampu memenuhi kekurangan di seluruh wilayah serta secara perlahan mampu menghilangkan ketergantungan ibu hamil dan melahirkan kepada dukun kampung.

“Banyak ibu melahirkan enggan melakukan persalinan di Puskesmas maupun rumah sakit karena tingginya ketergantungan tersebut,” ujar Ibrahim.

Karena itu kecukupan tenaga bidan diharapkan bisa menghilangkan kebiasaan beresiko tersebut, namun tetap menghargai peran bidan kampung yang juga mendapat perhatian pemerintah daerah, dengan pemberian insentif setiap bulannya sebesar Rp100 ribu.

Bidan kampung bertugas sebagai pemberi informasi awal terhadap kehamilan yang ditemukan di setiap desa, sebab rata-rata ibu hamil di daerah ini menginformasikan awal kehamilannya hanya kepada mereka, kemudian akan dilanjutkan kepada setiap bidan di wilayah tugas masing-masing yang akan mendampingi ibu sejak masa kehamilannya hingga setelah melahirkan.

“Kami optimistis, jika kebutuhan bidan di daerah ini terpenuhi minimal 123 orang atau satu bidan satu desa, maka program angka kematian ibu (AKI) nol dipastikan mampu terpenuhi setiap tahun,” ungkap Ibrahim.

Hingga saat ini, jumlah tenaga bidan di kabupaten ini baru sebanyak 71 orang berstatus PNS maupun PTT, sedangkan jumlah dukun beranak mencapai 202 orang.

Sementara itu, Wakil Bupati (Wabup) Roni Imran mengatakan pemerintah daerah mengajukan 125 kuota CPNS melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk perekrutan CPNS di daerah ini, dimana formasi tenaga kesehatan dan guru masih mendominasi.

Salah satu persyaratan mutlak yang tetapkan pemerintah daerah yaitu CPNS wajib Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah menetap dan tercatat sebagai penduduk kabupaten ini minimal selama satu tahun.

Kebijakan tersebut diambil untuk mengakomodir putra daerah yang ingin mengabdi di daerahnya sendiri. “Jika kita merekrut CPNS dari luar daerah, kebanyakan mereka meminta pindah ke daerah asalnya setelah 2-3 tahun mengabdi, menyebabkan kerugian bagi daerah mengingat tenaga profesi seperti dokter, perawat, bidan dan guru sangat dibutuhkan,” ujar Wabup. AN-MB