Curat (2)Denpasar (Metrobali.com)-
Kelompok Curat Lintas Pulau dengan modus merusak gembok menggunakan Linggis dan Obeng dibekuk Kepolisian Polsek Denpasar Barat, 19 Juni 2017 lalu di Samarinda, Kalimantan Timur tepatnya di Jalan Damanuri, Gang Melati III, Munggirejo, Samarinda Utara.
Pelaku berjumlah empat orang, masing-masing bernama Saldy DG Sewang (32)/merupakan Residivis pembobol counter HP di Samarinda, Hamdan (28) dan Saripa Sarah (39) istri Sewang. Dan satu orang atas nama Rosi (DPO). Para pelaku ditangkap di tempat yang berbeda-beda. Petugas kepolisian harus berburu hingga ke Kalimantan Timur tepatnya ke Samarinda dan Makassar, Sulawesi Selatan untuk menangkap para pelaku.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gede Sumena mengungkapkan, pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Marius Doni, pemilik Toko Laptop di Jalan Teuku Umar No.240 B, Denpasar dan Winda pemilik Sulaiman Resto di TKP Kuta.
“Informasi yang ada pelaku ini kelompok Makasar, kita dalami info yang ada dan keberadaan pelaku ada di Kaltim. Kita lakukan pengejaran sampai ke Kaltim, lidik dengan Polres setempat dan ditemukan pemegang HP, sehingga berkembang sehingga kita dapatkan pelaku utama atas nama Saldy DG Sewang, di Samarinda dan Hamdan,” papar Kapolsek, saat rilis di Mapolsek Denbar, Selasa (4/7).
Modus pelaku, katanya dengan menggunakan linggis dan obeng, kemudian mencongkel gembok toko dan menggondol 20 buah laptop di TKP Teuku Umar. Sementara di TKP Kuta, diduga dilakukan pada awal Mei, pelaku mencuri dua buah laptop di Sulaiman Resto.
Pada saat pencurian di TKP pertama yang beraksi adalah kelompok Sewang, Hamdam, Uli, Irma dan Ani yang datang ke Bali menggunakan pesawat udara.
“Sewang dan Hamdan melakukan pencurian di TKP Jalan Raya Kuta No.62 Kuta, Sulaiman Resto dan mencuri 2 unit Laptop kemudian mereka berdua langsung balik ke Makassar menjual Laptop tersebut di Makasar,” ujarnya.
Seminggu kemudian, Sewang datang lagi ke Bali bersama istrinya Saripa Sarah, Hamdan dan Rosi, tujuannya kali ini untuk liburan. Merasa keasyikan mencuri, Sewang kembali merencanakan untuk melakukan aksi pencurian di TKP kedua Jalan Teuku Umar.
“Saat bersama-sama ke Bali mereka membawa uang Rp7 juta. Uang itu habis terpakai untuk ongkos pulang pergi Bali-Makassar. Karena uang habis mereka mencuri lagi, kali ini 20 unit laptop yang diambil. Istrinya Sewang itu turut membantu saat survey lokasi yang akan dijadikan sasaran pencurian,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat IPTU Aan Saputra.RA.
Dengan menggunakan pesawat udara, para pelaku membawa 20 unit laptop dibungkus dalam 3 koper. Setibanya di Makassar, pelaku Saripa bertugas menampung semua barang hasil curian bersama Rosi (DPO), yang bertugas menjual barang hasil curian tersebut.
“Kita terlambat sedikit saja, Rosi (DPO) kabur pukul 06.00 wita pagi. Kemungkinan masih di Makassar, sementara tim kita tiba sekitar pukul 11.00 wita. Saat digerebek rumahnya Rosi kita temukan 3 dus HP berbagai merek,” keluh Kanit.
Sementara itu, pelaku istri Sewang selain membantu suaminya mencuri juga pelaku menjadi spesialis copet di Mall Centro dan MGB, Kuta, sejak tiba di Bali itu. Menurut Kanit, Saripa mempunyai tim copet di wilayah Kuta, kesemuanya dari Makassar.
“Iya yang perempuan sering melakukan aksi copet di wilayah Kuta. Bahkan dia punya tim copet. Terakhir dia nyopet di Mall Galeria Bali,(MGB),” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti antara lain 5 unit laptop merk Asus, 5 unit laptop merk Acer, 3 unit laptop merk Ienovo, 1unit HP merk Hamer Tipe Advan warna merah maron, dan 2 unit laptop, TKP Kuta.
BB yang diamankan di Balikpapan atau Samarinda 1 buah HP merk Hamer Tipe Advan Warna merah marun, sebuah tas selempang warna hitam, 1 koper warna biru untuk menyimpan dan mengangkut koper, sebuah Hp merk Oppo warna hitam, sebuah Hp merk oppo F1 warna putih, sebuah Hp Samsung lipat warna Putih, sebuah Hp Nokia warna Hitam. BB yang diamankan di Bali 1 buah linggis dan 1 buah obeng. BB yang diamankan di Makassar 1 buah laptop mini 12″ merek lenovo, dan 1 buah laptop besar 14″ merek lenovo.
 Dari hasil kejahatannya itu, dibagi-bagi pada para pelaku. Kerugian untuk TKP Jalan Teuku Umar diperkirakan mencapai Rp100 juta lebih untuk 20 unit laptop. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sementara pelaku Saripa dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.SIA-MB