Robert KardinalPolitisi Golkar Robert Kardinal (nawacita.go)

 

Jakarta (Metrobali.com)-

Politisi Golkar Robert Kardinal mengatakan fraksi Partai Beringin tetap solid dalam Rapat Paripurna yang akan memutuskan RUU Pemilu dan tidak terganggu dengan penetapan status Ketua Umum Golkar Setya Novanto sebagai tersangka oleh KPK.

“Tidak ada (pengaruhnya). Golkar solid memilih paket A,” ujar Robert di Jakarta, Kamis (20/7).

Robert mengatakan beberapa waktu lalu telah dilaksanakan rapat antara enam fraksi di DPR RI yakni PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, PPP dan PKB untuk menyamakan pandangan terkait opsi RUU Pemilu.

Dia berharap keputusan RUU Pemilu dapat dicapai melalui musyawarah mufakat.

“Tidak ada menang-menangan disini. Tapi kalau tidak bisa lobi, kota lakukan voting,” ujar Robert.

Menurut dia, voting yang dilakukan bersifat terbuka. Dia menekankan, sesuai ketentuan perundang-undangan voting untuk memilih individu dilakukan tertutup, sedangkan voting untuk memilih paket dilakukan terbuka.

“Kan undang-undang begitu. Kalau pilih orang tertutup, kalau pilih paket kan terbuka,” ujar dia.

Dia juga menegaskan tidak ada perubahan substansi terhadap lima paket yang menjadi opsi dalam RUU Pemilu sebab hal itu sudah disepakati di tingkat Pansus.

“Jadi kalau voting nanti berdasarkan paket, tidak ada perubahan substansi lagi. Sudah diputuskan Pansus lima paket, dan lima paket itu yang ditanyakan ke fraksi mau pilih yang mana. Susbtansi tidak boleh berubah,” kata dia.

Pada Kamis, DPR bersama pemerintah akan mengambil keputusan akhir dalam rapat Paripurna DPR RI menyangkut RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Terdapat lima paket yang akan diambil keputusannya yakni:

-Paket A (Presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara saint lague murni).

-Paket B (Presidential threshold nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare.

-Paket C (Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi per dapil, metode konversi suara quota hare).

-Paket D (Presidential threshold 10-15 persen, parliamentary threshold 5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-8 kursi, metode konversi suara saint lague murni.

-Paket E (Presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 3,5 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi 3-10 kursi, metode konversi suara quota hare). Sumber : Antara