Ibrahim A Medah1

Nusa Dua (Metrobali.com)-

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Ibrahim Agustinus Medah, meminta Pemprov NTT tidak melabrak aturan terkait pengalihan fungsi dan status tanah di Pantai Pede, Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat. Keberadaan Pantai Pede, menurut dia, harus disesuaikan dengan tata ruang yang ada.

Hal tersebut ditegaskan Ibrahim Medah, saat ditemui disela-sela Munas IX Partai Golkar di Hotel Westin Nusa Dua, Selasa (2/12). Ia dimintai tanggapan terkait pengalihan pengelolaan Pantai Pede oleh Pemprov NTT kepada pihak swasta, yang belakangan mengundang reaksi keras serta penolakan masyarakat.

“Terkait kisruh Pantai Pede, saya sedang pelajari kasusnya. Saya juga sudah meminta Fraksi Golkar DPRD NTT untuk mempelajari hal ini,” tutur Ibrahim Medah.

Menurut dia, apabila pengalihan status tanah yang dilakukan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku, maka pengalihan tersebut harus dibatalkan. Sebab, mengalihkan fungsi dan status lahan itu menyangkut kepemilikan dan peruntukkannya.

“Kalau memang tidak sesuai aturan, ya, harus ditegakkan aturannya. Kita harus lihat RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), sebab di sana sudah diatur mana ruang publik dan mana ruang untuk bangunan-bangunan,” paparnya.

“Kalau misalnya dalam tata ruang ternyata Pantai Pede bukan untuk kawasan bangunan-bangunan, maka harus tegas. Aturan harus ditegakkan,” imbuh Ibrahim Medah.

Ia pun mengajak semua pihak untuk senantiasa berjalan di atas aturan yang ada. Sebab dengan demikian, tidak akan muncul persoalan, termasuk seperti yang terjadi saat ini di Pantai Pede.

“Tetapi kalau melanggar aturan, ini pasti akan jadi masalah. Karena itu saya mendorong pemerintah untuk berjalan di atas aturan saja, supaya tidak terjadi kisruh seperti itu di tengah masyarakat,” pungkas Ibrahim Medah. SON-MB